Protes Pencemaran Limbah di Karimunjawa, Aktivis Lingkungan Daniel Tangkilisan Divonis 7 Bulan Penjara

Jumat, 5 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEPARA, detikkota.com – Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Maurits Tangkilisan divonis 7 bulan penjara di Pengadilan Negeri Jepara, Kamis (04/04/2024).

Daniel dinyatakan terbukti melanggar Pasal 45A Ayat 2 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Daniel juga dijerat pasal UU No 8/2018 tentang hukum acara pidana serta aturan perundangan-undangan lainnya bersangkutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Parlin Mangantas Bona, didampingi oleh hakim anggota Joko Ciptano dan Yusuf Sembiring.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah secara hukum tindak pidana tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian untuk kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA,” ujar Parlin Mangantas Bona.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh bulan dan denda Rp 5 juta, dengan ketentuan jika denda itu tidak dibayar digantikan kurungan penjara selama satu bulan,” lanjutnya.

Daniel tetap ditahan dan barang bukti berupa telepon selular serta akun Facebook milik Daniel juga dimusnahkan.

“Kami mengutuk keras majelis hakim dalam Perkara Nomor 14/ Pid.sus/2024/PN.Jpa pada Pengadilan Negeri Jepara, yang telah memberikan putusan tidak sesuai koridornya,” kata salah satu penasihat hukum Daniel Sekar Banjaran Aji, dikutip Antara.

Sebelumnya, Daniel dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Undang-Undang ITE.

Daniel dilaporkan oleh seorang warga yang dekat dengan petambak udang intensif ilegal di Karimunjawa. Daniel sempat mengunggah komentar kritis terhadap keadaan lingkungan Karimunjawa yang marak dengan tambak udang intensif ilegal.

SAFEnet mencatat sepanjang 2023, setidaknya enam aktivis dari total 126 orang yang dilaporkan ke polisi dengan menggunakan pasal karet dalam UU ITE.

Berita Terkait

Polsek Pasongsongan Ungkap Kasus Pencurian, Satu Pelaku Diamankan
Polres Pamekasan Ungkap 14 Kasus Narkoba, Libatkan 19 Tersangka Termasuk Pelajar
Pelajar 14 Tahun Ditangkap Polisi saat Edarkan Sabu di Pamekasan
Polisi Pastikan Bayi Syifa di Kangean Tewas Akibat Penganiayaan
Ferli Lantang: Polisi Lindas Demonstran Langgar HAM dan Prinsip Negara Hukum
Cekcok Mulut Berujung Bacok, Warga Pakong Diamankan Polisi
Polsek Lenteng Ungkap Kasus Curat, Polisi Imbau Warga Tetap Tenang
MIO dan IPJI Desak Polri Tindak Tegas Kekerasan terhadap Jurnalis

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 00:11 WIB

Polsek Pasongsongan Ungkap Kasus Pencurian, Satu Pelaku Diamankan

Rabu, 17 September 2025 - 16:37 WIB

Polres Pamekasan Ungkap 14 Kasus Narkoba, Libatkan 19 Tersangka Termasuk Pelajar

Senin, 15 September 2025 - 14:16 WIB

Pelajar 14 Tahun Ditangkap Polisi saat Edarkan Sabu di Pamekasan

Selasa, 9 September 2025 - 11:16 WIB

Polisi Pastikan Bayi Syifa di Kangean Tewas Akibat Penganiayaan

Jumat, 29 Agustus 2025 - 15:03 WIB

Ferli Lantang: Polisi Lindas Demonstran Langgar HAM dan Prinsip Negara Hukum

Berita Terbaru

Plt Sekda Sumenep Raden Ahmad Syahwan Effendy membuka FGD Pengendalian Inflasi Daerah di Graha Arya Wiraraja.

Pemerintahan

Pemkab Sumenep Gelar FGD Pengendalian Inflasi Daerah

Kamis, 18 Sep 2025 - 13:50 WIB

Suasana peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Aula Kantor Diskominfo Sumenep.

Pemerintahan

Diskominfo Sumenep Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H

Kamis, 18 Sep 2025 - 13:48 WIB