Protes Pencemaran Limbah di Karimunjawa, Aktivis Lingkungan Daniel Tangkilisan Divonis 7 Bulan Penjara

Jumat, 5 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEPARA, detikkota.com – Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Maurits Tangkilisan divonis 7 bulan penjara di Pengadilan Negeri Jepara, Kamis (04/04/2024).

Daniel dinyatakan terbukti melanggar Pasal 45A Ayat 2 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Daniel juga dijerat pasal UU No 8/2018 tentang hukum acara pidana serta aturan perundangan-undangan lainnya bersangkutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Parlin Mangantas Bona, didampingi oleh hakim anggota Joko Ciptano dan Yusuf Sembiring.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah secara hukum tindak pidana tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian untuk kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA,” ujar Parlin Mangantas Bona.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh bulan dan denda Rp 5 juta, dengan ketentuan jika denda itu tidak dibayar digantikan kurungan penjara selama satu bulan,” lanjutnya.

Daniel tetap ditahan dan barang bukti berupa telepon selular serta akun Facebook milik Daniel juga dimusnahkan.

“Kami mengutuk keras majelis hakim dalam Perkara Nomor 14/ Pid.sus/2024/PN.Jpa pada Pengadilan Negeri Jepara, yang telah memberikan putusan tidak sesuai koridornya,” kata salah satu penasihat hukum Daniel Sekar Banjaran Aji, dikutip Antara.

Sebelumnya, Daniel dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Undang-Undang ITE.

Daniel dilaporkan oleh seorang warga yang dekat dengan petambak udang intensif ilegal di Karimunjawa. Daniel sempat mengunggah komentar kritis terhadap keadaan lingkungan Karimunjawa yang marak dengan tambak udang intensif ilegal.

SAFEnet mencatat sepanjang 2023, setidaknya enam aktivis dari total 126 orang yang dilaporkan ke polisi dengan menggunakan pasal karet dalam UU ITE.

Berita Terkait

Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik
Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir
Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih
FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya
Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Guluk-Guluk
Guru PNS di Sumenep Masuk DPO Kasus Dugaan Penggelapan, Pengawal Kasus: Guru Harus Jadi Teladan
Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 04:31 WIB

Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:52 WIB

FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 03:51 WIB

Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya

Berita Terbaru