Sumenep, Terjadi Lagi KDRT yang Mengakibatkan Meninggal Dunia

Kamis, 10 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Satreskrim Polres Sumenep telah berhasil melakukan ungkap kasus terkait tindak pidana Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor :
LP/B/251/X/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 09 Oktober 2024, kejadian penganiayaan dilaporkan oleh A (51) merupakan keponakan korban alamat Desa Gadding, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep.

Korban atas nama SW (46) merupakan istri tersangka sedangkan tersangka bernama ME (38) alamat Dusun Barunah Rt/Rw 003/002 Desa Gadding, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Waktu kejadian pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira pukul 12.30 Wib dibelakang musholla yang beralamat Dusun Barunan Rt/Rw 003/002 Desa Gadding, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep.

Motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap istrinya akibat pengaruh narkoba. Sehingga pelaku ME menganiaya korban SW (istrinya, red) dengan menggunakan senjata tajam jenis Celurit.

“Korban mengalami jari telapak tangan sebelah kanan putus, paha sebelah kanan mengalami luka robek dan perut pada bagian bawah mengalami luka robek sehingga usus korban SW keluar dan menyebabkan korban meninggal dunia,” ungkap AKBP Henri Noveri Santoso saat konferensi pers, Kamis (10/10/2024).

Setelah kejadian itu kemudian tersangka pergi kerumah kepala desa serta mengakui ke Kepala Desa Gadding kalau telah melakukan penganiayaan/pembacokan terhadap istrinya.

“Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 Wib, tersangka mengamankan diri ke Polres Sumenep selanjutnya tersangka mengakui bahwa sudah melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istri sahnya yang bernama SW,” jelas Kapolres.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan Satreskrim Polres Sumenep untuk penyidikan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3),(2),(1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT,” kata Kapolres.

Berita Terkait

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa
LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil
Proyek Galian Gorong-Gorong di Pakandangan Tengah Disorot, Belasan Pengendara Dilaporkan Kecelakaan
Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan
Polsek Sapeken Gagalkan Pengiriman Sabu Modus Kardus Air Mineral
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Penjualan Mobil, 11 Pelaku Ditangkap
Direktur BIYC Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Warga Banyuwangi
Buron ke Cirebon, Pelaku Asusila Anak Asal Lenteng Akhirnya Ditangkap

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:22 WIB

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:30 WIB

LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil

Sabtu, 23 Mei 2026 - 02:54 WIB

Proyek Galian Gorong-Gorong di Pakandangan Tengah Disorot, Belasan Pengendara Dilaporkan Kecelakaan

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:59 WIB

Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:05 WIB

Polsek Sapeken Gagalkan Pengiriman Sabu Modus Kardus Air Mineral

Berita Terbaru

Foto bersama Pemkab Sumenep usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas LKPD Tahun Anggaran 2025 di Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Timur, Selasa (26/05/2026).

Pemerintahan

Pemkab Sumenep Kembali Raih Opini WTP untuk Kesembilan Kalinya

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:05 WIB