Proyek Tanpa Papan Nama di Desa Raharja Diduga Siluman

Rabu, 16 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURWAKARTA, detikkota.com – Pelaksanaan pekerjaan proyek di Desa Raharja, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, diduga melanggar aturan karena tidak memasang papan plang nama kegiatan sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa proyek yang didanai oleh Alokasi Dana Desa (ADD) tersebut adalah proyek siluman.Rabu,(16/24).

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, yang mengubah Perpres Nomor 54 Tahun 2010, mewajibkan setiap proyek fisik yang didanai dari APBN, APBD, maupun ADD untuk memasang papan informasi anggaran. Namun, pantauan awak media di lokasi proyek jalan lingkungan (jaling) di Desa raharja tidak menemukan adanya papan informasi, yang menunjukkan dugaan pelanggaran ini.

Bendahara Desa, ketika dikonfirmasi melalui aplikasi pesan singkat, menjelaskan bahwa papan kegiatan sempat dipasang namun dicopot setelah pekerjaan selesai. “Pekerjaan sudah selesai,” ungkapnya. Namun, absennya papan anggaran selama proses pekerjaan menimbulkan kecurigaan bahwa proyek tersebut adalah proyek siluman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proyek tanpa transparansi ini diduga merupakan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa, yang menurut aturan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan atau tertulis kepada perangkat desa yang terlibat. Jika sanksi administratif ini tidak dilaksanakan, tindakan pemberhentian sementara hingga pemberhentian permanen dapat dilakukan.

Lebih jauh lagi, pelanggaran ini juga berpotensi masuk dalam tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Perangkat desa yang terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara dapat dikenakan ancaman pidana.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa dirinya tidak terlalu mempedulikan masalah ini, asalkan jalan lingkungannya sudah diaspal dengan hotmix. “Yang penting jalannya sudah bagus,” ujarnya.

Media sebagai kontrol sosial akan terus memantau dan melaporkan proyek ini ke pihak-pihak terkait untuk dilakukan audit menyeluruh, mengingat proyek ini menggunakan anggaran dari keuangan negara.

Laporan ini diharapkan dapat memicu tindakan dari pihak yang berwenang untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang terjadi.

Berita Terkait

Polsek Pasongsongan Ungkap Kasus Pencurian, Satu Pelaku Diamankan
Polres Pamekasan Ungkap 14 Kasus Narkoba, Libatkan 19 Tersangka Termasuk Pelajar
Pelajar 14 Tahun Ditangkap Polisi saat Edarkan Sabu di Pamekasan
Polisi Pastikan Bayi Syifa di Kangean Tewas Akibat Penganiayaan
Ferli Lantang: Polisi Lindas Demonstran Langgar HAM dan Prinsip Negara Hukum
Cekcok Mulut Berujung Bacok, Warga Pakong Diamankan Polisi
Polsek Lenteng Ungkap Kasus Curat, Polisi Imbau Warga Tetap Tenang
MIO dan IPJI Desak Polri Tindak Tegas Kekerasan terhadap Jurnalis

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 00:11 WIB

Polsek Pasongsongan Ungkap Kasus Pencurian, Satu Pelaku Diamankan

Rabu, 17 September 2025 - 16:37 WIB

Polres Pamekasan Ungkap 14 Kasus Narkoba, Libatkan 19 Tersangka Termasuk Pelajar

Senin, 15 September 2025 - 14:16 WIB

Pelajar 14 Tahun Ditangkap Polisi saat Edarkan Sabu di Pamekasan

Selasa, 9 September 2025 - 11:16 WIB

Polisi Pastikan Bayi Syifa di Kangean Tewas Akibat Penganiayaan

Jumat, 29 Agustus 2025 - 15:03 WIB

Ferli Lantang: Polisi Lindas Demonstran Langgar HAM dan Prinsip Negara Hukum

Berita Terbaru