Muhammad Jafar Hasibuan Akan Lapor ke Presiden Prabowo karena Dilarang Masuk Terminal Amplas

Sabtu, 2 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, detikkota.com – Muhammad Ja’far Hasibuan, seorang ilmuwan muda berkelas dunia dan penemu Biofar SS dengan segudang prestasi itu, telah menjadi sosok inspiratif yang mengubah dunia di bidang kesehatan.

Ia telah meraih berbagai prestasi,termasuk medali emas dalam ajang Kompetisi Dunia Shanghai International Exhibition of Inventions di China (CSITF) dan penghargaan khusus dari World Invention Intellectual Property Associations.

Atas jasanya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan sebuah klinik gratis di Jl. Sari, Desa Marendal I, Deli Serdang, Sumatera Utara, untuk mendukung misinya memberikan pengobatan tradisional herbal secara cuma-cuma.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di klinik biofar ss ini, Ja’far menyediakan layanan pengobatan gratis bagi siapa saja yang membutuhkan. “Alhamdulillah, pusat pengobatan ini berjalan lancar, menjadi tempat pengobatan gratis di seluruh dunia,” ungkapnya, Jumat (01/11/2024).

Bahkan, ia pernah membantu pasien berusia 60 tahun dari luar negeri yang mengalami gangguan kulit, dan hasil pengobatan menunjukkan perkembangan yang sangat baik.

Ja’far, demi membiayai operasional kliniknya, rela tidak malu bekerja sebagai pengemudi ojek motor di Terminal Amplas. Namun, baru-baru ini ia mengalami kejadian tidak menyenangkan yang membuatnya berencana melapor kepada Presiden Prabowo.

Pada 15 Oktober 2024, saat mengantar penumpang dalam kondisi hujan deras, Ja’far terlibat kesalahpahaman mengenai tarif. Ketika ia meminta tambahan biaya, penumpang tersebut tidak terima dan mengancam akan melaporkannya ke suaminya yang bekerja di Dinas Perhubungan.

Kejadian ini berujung pada panggilan dari pihak Dishub di Terminal Amplas. Setibanya di sana, Ja’far merasa dipermalukan di depan umum, bahkan dituduh mem-viral-kan video penumpangnya, meski sebenarnya ia tidak pernah membagikannya di media sosial. Akibat keributan yang terjadi, Ja’far didorong dan hampir dipukul, hingga akhirnya dilarang masuk ke terminal tersebut.

“Saya merasa nama baik saya dicemarkan dengan tuduhan penipuan dan bahkan narkoba. Saya sangat tertekan dengan perlakuan yang saya terima ini,” ujarnya.

Ja’far mempertanyakan keputusan pelarangan ini, mengingat terminal merupakan fasilitas umum. Jika tidak ada kejelasan, ia berniat melaporkan perlakuan yang diterimanya langsung kepada Presiden Prabowo, berharap adanya perhatian terhadap hak-haknya sebagai warga negara yang menggunakan fasilitas umum.

Muhammad Ja’far Hasibuan mengaku sangat dirugikan oleh kejadian di Terminal Amplas dan merasa nama baiknya telah tercemar. “Saya hanya ingin bekerja halal dan mendukung operasional klinik pengobatan gratis yang saya kelola. Namun, dengan kejadian ini, saya merasa diperlakukan tidak adil,” ungkap Ja’far.

Ja’far berharap pihak terkait yang terlibat dalam kejadian tersebut dapat menyampaikan permintaan maaf atas tindakan yang telah dilakukan terhadapnya. Ia merasa permintaan maaf itu penting demi pemulihan nama baiknya, terutama karena tuduhan yang disematkan kepadanya tidak berdasar.

“Saya hanya berharap ada keadilan dan nama baik saya dipulihkan, sehingga saya bisa melanjutkan kegiatan sosial ini dengan tenang,” tambahnya.

Jika tidak ada upaya permintaan maaf dan penyelesaian baik dari pihak terkait, Ja’far akan mempertimbangkan langkah hukum dan melanjutkan laporan kepada Presiden Prabowo.

“Sebagai warga negara, saya berhak mendapatkan perlindungan dan keadilan. Saya akan menempuh jalur yang diperlukan agar kejadian ini mendapat perhatian yang sepatutnya,” tegas Ja’far.

Tambahnya menurut Muhammad Ja’far Hasibuan menegaskan bahwa dirinya merasa sangat keberatan dengan perlakuan pihak Terminal Amplas yang mengusirnya, tanpa alasan yang jelas atau tindakan melanggar hukum seperti mencuri atau menipu.

“Saya hanya bekerja halal sebagai pengemudi ojek untuk mendukung keberlanjutan pusat pengobatan gratis yang saya kelola. Saya tidak meminta-minta sumbangan ke pemerintah atau pihak lain. Semua jerih payah ini saya lakukan dengan niat tulus demi membantu sesama,” jelas Ja’far.

Ja’far menambahkan, hasil dari pekerjaannya sebagai pengemudi ojek dan usaha lain yang halal sepenuhnya ia gunakan untuk mendanai klinik pengobatan gratis yang telah banyak membantu masyarakat.

“Saya berharap pihak terkait memahami niat saya dan mencabut larangan tersebut. Kalau saya dilarang masuk ke terminal tanpa alasan yang sah, tentu saya sangat tidak terima. Ini justru menghambat usaha saya mendanai pusat pengobatan gratis yang selama ini menjadi tumpuan masyarakat,” lanjutnya.

Dengan adanya kejadian ini, Ja’far berharap agar pihak yang terlibat bersedia meminta maaf secara resmi, demi memulihkan nama baiknya. Jika tidak ada tanggapan, ia berencana membawa persoalan ini ke tingkat lebih tinggi.

“Ini bukan hanya soal pribadi, tetapi soal prinsip bahwa kita berhak bekerja dan berbuat baik tanpa hambatan, selama tidak melanggar hukum. Saya ingin nama baik saya dipulihkan dan keadilan ditegakkan. Jika tidak, saya akan melaporkan langsung kepada Presiden Prabowo untuk mendapatkan perhatian lebih lanjut,” pungkas Ja’far.

 

Berita Terkait

Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG
Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana
Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa
LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil
Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan
Polsek Sapeken Gagalkan Pengiriman Sabu Modus Kardus Air Mineral
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Penjualan Mobil, 11 Pelaku Ditangkap
Direktur BIYC Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Warga Banyuwangi

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:39 WIB

Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:09 WIB

Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:22 WIB

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:30 WIB

LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:59 WIB

Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan

Berita Terbaru