PMII STAIM dan GMNI Sumenep Geruduk Pengadilan Negeri Sumenep, Tuntut Hukuman Maksimal Guru Cabul

Senin, 25 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Puluhan mahasiswa yang tergabung di Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STAIM dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumenep, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Senin (25/11/2024).

Dalam aksi itu, mahasiswa bersama masyarakat dan keluarga korban, menyampaikan tuntutan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep untuk menjatuhkan vonis maksimal berupa hukuman penjara seumur hidup kepada Sudiarto, seorang guru PNS yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak.

“Kami meminta Majelis Hakim agar mengambil kebijakan sesuai dengan perundang-undangan yang ada,” kata M. Salman dalam orasinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Salman, perbuatan bejat oknum tersebut sudah mencoreng esensi Guru yang dimana seorang guru itu di gugu dan di tiru akan ke ilmuan dan perbuatan mulianya.

Namun berbeda dengan oknum guru PNS SDN Kebunagung II bernama Sudiarto yang di duga kuat melakukan pencabulan terhadap beberapa murid nya, sehingga korban merasakan depresi sampai saat ini.

“Karena itulah, kami PMII STAIM TARATE menuntut Pengadilan Negri kabupaten Sumenep harus profesional dan menjaga marwah nya sebagai lembaga penegak hukum,” tukasnya.

Berita Terkait

Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi
Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan
Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik
Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir
Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih
FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya
Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Guluk-Guluk

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:39 WIB

Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi

Senin, 7 September 2026 - 14:22 WIB

Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan

Selasa, 1 September 2026 - 04:31 WIB

Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Berita Terbaru