Polisi Amankan Pelaku Rudapaksa Anak Tiri di Sumenep

Minggu, 8 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Satreskrim Polres Sumenep telah berhasil melakukan ungkap kasus terkait tindak persetubuhan dan pencabulan terhadap anak, berdasarkan LAPORAN POLISI NOMOR :
LP/B/299/XII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 03 Desember 2024.

Pelapor atas nama AY (42) kakak korban alamat Dusun Lebak Barat, Desa Tlontoraja, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan. Korban atas nama Bunga (nama samaran) umur 12 tahun.

Tersangka KA (59) tak lain adalah ayah tiri korban yang beralamat Dusun Lebak Rt/Rw 001/002 Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Waktu dan tempat kejadian perkara pada hari tanggal bulan tahun 2021 sekira pukul 10.00 WIB dirumah NS Dusun Lebak Rt/Rw 001/002 Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep.

Motif pelaku dengan sengaja melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban dengan cara perbuatan seksual secara fisik yang ditunjukan terhadap tubuh, keinginan seksual dan/atau organ reproduksi terhadap korban dengan maksud untuk memuaskan nafsu biologis tersangka KA.

Kronologis kejadian berawal pada hari tanggal bulan lupa tahun 2021 sekira pukul 10.00 WIB, korban sedang berada dirumahnya dengan tersangka KA yang merupakan orang tua tiri dari korban. Dikarenakan saat itu ibu korban NS sedang pergi kepasar sehingga tersangka melakukan persetubuhan dan pencabulan kepada korban.

“Kejadian tersebut berulang sebanyak 5 (lima) kali sejak korban masih duduk dibangku kelas 3 (tiga) Sekolah Dasar sampai dengan sekarang kelas 1 (satu) MTS, selama pelaku melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban, tersangka memberikan uang kepada korban sebanyak Rp. 10.000;, agar korban tidak melaporkan persetubuhan dan pencabulan yang dialami korban kepada ibunya yang bernama NS,” ungkap Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Minggu (08/12/2024).

Selanjutnya, kata Widi, pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024 sekira pukul 17.30 WIB, Unit Resmob melakukan penyelidikan terhadap tersangka tersebut dan mengetahui keberadaan tersangka berada dirumah kepala Desa Pasongsongan.

“Selanjutnya Unit Resmob mengamankan tersangka KA, setelah diintrogasi tersangka tidak mengakui perbuatannya bahwa tersangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap korban namun demikian penyidik sudah mempunyai 2 (dua) alat bukti sebagaimana dalam pasal 184 KUHP bahwa keterangan tersangka dikesampingkan, sehingga membawa tersangka dan barang bukti ke Kantor Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Widi.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3,(2),(1) Pasal 82 Ayat (2),(1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.00 (Lima Miliar Rupiah), dan serta dalam hal tindak pidana sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang Tua, Wali, Pengasuh Anak, Pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1).

Berita Terkait

Diduga Ledakan Mercon, Satu Rumah di Batuputih Rusak dan Dua Warga Luka
Diduga Gelapkan Rp35 Juta, Pria Asal Talango Dilaporkan ke Polres Sumenep
Batu Bara Tumpah ke Laut, Tongkang Terbalik di Wilayah Arjasa Sumenep
Lima Hari Tak Keluar Kamar, Warga Sumenep Ditemukan Meninggal Dunia
Hari Kedua Pencarian, Bocah 8 Tahun Tenggelam di Camplong Ditemukan Meninggal
Bupati Probolinggo Pimpin Langsung Penanganan Banjir di Kraksaan, Tegaskan Evaluasi Total
Said Abdullah Minta Kader PDIP Jatim Respons Cepat Persoalan Sosial Warga
Polsek Lenteng Tangkap Pelaku Pencurian Uang di Toko, Kerugian Capai Rp12,3 Juta

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 11:39 WIB

Diduga Ledakan Mercon, Satu Rumah di Batuputih Rusak dan Dua Warga Luka

Senin, 2 Maret 2026 - 20:50 WIB

Diduga Gelapkan Rp35 Juta, Pria Asal Talango Dilaporkan ke Polres Sumenep

Jumat, 27 Februari 2026 - 12:45 WIB

Batu Bara Tumpah ke Laut, Tongkang Terbalik di Wilayah Arjasa Sumenep

Selasa, 24 Februari 2026 - 13:41 WIB

Lima Hari Tak Keluar Kamar, Warga Sumenep Ditemukan Meninggal Dunia

Minggu, 22 Februari 2026 - 17:31 WIB

Hari Kedua Pencarian, Bocah 8 Tahun Tenggelam di Camplong Ditemukan Meninggal

Berita Terbaru