SUMENEP, detikkota.com – Pencuri mobil pada pada hari Minggu (05/01/2025) sekira pukul 09.30 Wib di jalan Raya Ganding Desa Ketawang Karay Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep. Tepatnya di depan Toko “ARINI MEBEL” berhasil di tangkap.
Penangkapan pencuri mobil itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/04/I/2025/Spkt Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tanggal 5 Januari 2025.
Kronologis kejadian berawal pada hari Minggu, 05 Januari 2025, sekira pukul 08.00 WIB, pelapor (MK) berangkat dari rumahnya yang terletak di Dusun Nyokalong RT. 004 RW. 002 Desa Payudan Karangsokon, Kecamatam Guluk-guluk Sumenep menuju Toko “MEBEL ARINI” miliknya yang berada di Kecamatan Ganding.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah tiba didepan toko sekira pukul 08.30 WIB pelapor memarkir mobil milik pelapor tersebut tepat didepan toko miliknya, akan tetapi pada saat itu kontak atau kunci mobil tidak di cabut, selanjutnya pelapor masuk ke toko,” ungkap Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S.,S.H., Senin (06/01).
Kemudian sekira pukul 10.00 Wib pelapor melihat mobilnya tersebut dibawa seorang laki-laki yang mana saat itu dikira adalah temannya hendak bercanda atau bergurau membawa mobil miliknya.
“Karena mobil miliknya itu tidak kunjung kembali, akhirnya dia mencoba mengecek melalui CCTV yang terdapat di tokonya tersebut, dan ternyata yang membawa mobil tersebut bukanlah temannya melainkan seorang laki-laki yang tidak dikenal,” sambugnya.
Lalu, kata Widi, pelapor langsung bergegas mengejarnya menuju arah timur tepatnya kearah Desa Campaka, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, yang mana saat itu dibantu petugas kepolisian dari Polsek Ganding dan Anggota Resmob Polres Sumenep serta warga.
“Disitu banyak warga meneriaki “MALING” kepada seorang laki-laki yang membawa mobil tersebut, hingga akhirnya mobil yang dibawa laki-laki tersebut menemui jalan buntu, kemudian seorang laki-laki tersebut keluar dari mobil milik pelapor dan melarikan diri ke area Ponpes yang berada di Desa Campaka,” ungkapnya lagi.
Tiba-tiba, lanjut Widi, seorang laki-laki tersebut mengeluarkan senjata tajam jenis pisau yang ditodongkan ke warga yang hendak mengamankannya, namun saat itu seorang laki-laki tersebut tetap berhasil diamankan atas bantuan petugas kepolisian dan beberapa warga yang ikut mengejar seorang laki-laki tersebut.
“Hingga akhirnya seorang laki-laki tersebut ditangkap dan dibawa ke Polres Sumenep guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya
Adapun ciri-ciri mobil milik pelapor yang dibawa laki-laki tersebut yaitu mobil dengan merk Honda Jazz warna Hitam dengan plat nomor : L-1007-YI, Noka : MHRGD38205J000461 Nosin : L15A42000866.
Tersangka MS umur 31 tahun, Laki-laki, pekerjaan Wiraswasta , Dusun Mondis Laok Rt 29 Rw 06 Desa Sokobanah Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.
Barang bukti 1 (satu) unit mobil merk Honda Jazz warna Hitam Nopol : L-1007-YI, Noka : MHRGD38205J000461 Nosin : L15A42000866 berserta kuncinya, Fotocopy STNK dan BPKB mobil merk merk Honda Jazz warna Hitam Nopol : L-1007-YI, Noka : MHRGD38205J000461 Nosin : L15A42000866, 2 kaleng cat spray merk “ZUPER SPRAY”, 2 buah Plat Nomor, 1 buah Jaket warna hitam, 1 Buah sarung warna putih motif bunga
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 (lima) tahun.