Disdik Sumenep Konsen Terapkan Kawasan Tanpa Rokok di Sekolah-Sekolah

Jumat, 11 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 115 ayat (2) yang mewajibkan pemerintah daerah untuk menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayahnya, Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Pendidikan (Disdik) berkomitmen, untuk menjadikan sekolah-sekolah yang ada di bawah naungannya benar-benar menerapkan KTR.

Salah satu ketentuannya KTR mencakup fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Agus Dwi Saputra, menegaskan, berkaitan dengan KTR khususnya di lingkungan sekolah, pihaknya sangat konsen untuk selalu mengedukasi para guru dan kepala sekolah, agar benar-benar menaati aturan-aturan yang sifatnya imbauan dan larangan. Termasuk membuat tulisan imbauan dan larangan di tempat-tempat tertentu sebagai pengingat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bahkan, tidak hanya soal larangan merokok, kami juga sudah menyebarkan surat edaran terkait larangan penggunaan Handphone (HP) saat kegiatan pembelajaran,” ujar Agus, Jumat (11/04/2025).

Menurutnya, sebagai pendidik tentunya mereka sudah sangat paham apa yang baik dan tidak pantas, baik secara etika maupun aturan-aturan yang memang sudah seharusnya dilaksanakan.

Meskipun, terkadang ada yang lupa atau sulit meninggalkan kebiasaan, seperti merokok tentunya harus terus dilakukan edukasi.

Bahkan, apabila sudah memang ada yang tidak bisa berhenti merokok, silahkan bersembunyi di toilet atau keluar dari area sekolah. Yang penting tidak sampai dilihat oleh siswa saat mereka merokok. Hingga akhirnya akan benar-benar ditinggalkan pelan-pelan.

“Kami sifatnya hanya mengimbau apa yang menjadi aturan, namun kami yakin semua akan menyadari dan bisa menjaga diri untuk melaksanakan aturan itu,” pungkasnya.

Berita Terkait

PUTR Sumenep Sediakan Layanan Sedot Tinja Resmi dengan Tarif Rp350 Ribu
Pemkab Bangkalan Perkuat Sinergi Informasi melalui Muswil VI RAPI
Layanan Adminduk Online Tekan Antrean Pemohon di MPP Siola Surabaya
SPBE Banyuwangi Tertinggi Nasional, KemenPAN-RB Beri Nilai 4,87
Dinas Pertanian Subang Distribusikan Bantuan Program Upland untuk Petani Nanas
Pantau Penyemprotan Padi dengan Drone, Bupati Sumenep Dorong Swasembada Pangan Berbasis Petani
Bunda Indah Ajak Kepala Desa Solid Bangun Lumajang Lewat PKDI
Kapasitas Fiskal Rendah Jadi Tantangan Utama Penyusunan RKPD Lumajang 2027

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 11:44 WIB

PUTR Sumenep Sediakan Layanan Sedot Tinja Resmi dengan Tarif Rp350 Ribu

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:07 WIB

Layanan Adminduk Online Tekan Antrean Pemohon di MPP Siola Surabaya

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:06 WIB

SPBE Banyuwangi Tertinggi Nasional, KemenPAN-RB Beri Nilai 4,87

Kamis, 8 Januari 2026 - 12:21 WIB

Dinas Pertanian Subang Distribusikan Bantuan Program Upland untuk Petani Nanas

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:34 WIB

Pantau Penyemprotan Padi dengan Drone, Bupati Sumenep Dorong Swasembada Pangan Berbasis Petani

Berita Terbaru