Satresnarkoba Polres Sumenep Tangkap Dua Orang Pelaku Narkoba di Jambu Lenteng

Senin, 12 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi (Inex) di Dusun Nangger, Desa Jambu, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep. Minggu (11/05/2025)

Petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, masing-masing berinisial ZA (42) dan HF (27), keduanya merupakan warga Desa Jambu, Kecamatan Lenteng.

Barang Bukti yang diamankan dari ZA adalah : Tiga (3) poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat total 0,26 gram (0,12 gram, 0,08 gram, dan 0,06 gram), Satu (1) alat hisap sabu (bong) dari botol plastik, Satu (1) buah kopiah warna hitam

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari terlapor HF adalah : Satu (1) poket sabu ukuran sedang dengan berat netto 72,28 gram, Tiga puluh (30) butir pil Inex seberat 10,86 gram, dibungkus sobekan plastik bening, sobekan plastik warna bening, satu (1) buah tas selempang warna abu-abu, uang tunai sebesar Rp200.000, satu (1) unit handphone merk Infinix warna silver dan satu (1) unit sepeda motor Honda Vario warna abu-abu, nomor polisi M-5853-XF.

Pada pukul 22.00 WIB, petugas Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penggerebekan di rumah ZA. Saat penggeledahan, ditemukan tiga poket kecil berisi sabu. Berdasarkan keterangan awal, ZA mengaku memperoleh sabu tersebut dari HF.

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah HF di lokasi yang sama. Sekira pukul 23.30 WIB, setelah dilakukan penggeledahan di kamar HF, ditemukan barang bukti sabu dan pil Inex dalam tas selempang. HF mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah miliknya.

Kedua terlapor berikut barang bukti kini diamankan di Mapolres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, S.I.K., menyampaikan apresiasi atas kinerja tim Satresnarkoba dalam mengungkap kasus ini. Ia menegaskan bahwa jajaran Polres Sumenep akan terus berupaya keras dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Sumenep.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Penindakan ini adalah komitmen kami dalam menjaga generasi muda dan ketertiban masyarakat,” tegas AKBP Rivanda.

Berita Terkait

Polsek Purwakarta Kota Terbitkan SP2HP Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih
Pernyataan Pelapor Jadi Kunci, Kuasa Hukum H. Latif Tegaskan Bukan Kasus Pidana
Kuasa Hukum H. Latib Tuduh Polres Pamekasan Kriminalisasi Kasus Perdata
Harlah ke-8 LBH Achmad Madani Jadi Momentum Penguatan Akses Keadilan di Sumenep
Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu dan Inex, Satu Tersangka Diamankan
Polsek Guluk-Guluk Ringkus Pelaku Curas Lansia, Ditangkap di Pamekasan
Satreskrim Polres Sumenep Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid, Satu Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 15:06 WIB

Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih

Kamis, 23 April 2026 - 08:52 WIB

Pernyataan Pelapor Jadi Kunci, Kuasa Hukum H. Latif Tegaskan Bukan Kasus Pidana

Minggu, 19 April 2026 - 00:53 WIB

Kuasa Hukum H. Latib Tuduh Polres Pamekasan Kriminalisasi Kasus Perdata

Kamis, 16 April 2026 - 19:52 WIB

Harlah ke-8 LBH Achmad Madani Jadi Momentum Penguatan Akses Keadilan di Sumenep

Minggu, 5 April 2026 - 22:29 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu dan Inex, Satu Tersangka Diamankan

Berita Terbaru