Kata Komisi III DPR : FPI Jangan Sebar klaim Berita, bila Bohong Dapat dipidanakan

Kamis, 10 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, detikkota.com – Polisi menyebut orang yang menyebarkan informasi soal laskar khusus FPI pengawal Habib Rizieq yang menyerang polisi di Tol Jakarta-Cikampek tidak bersenjata api bisa dipidana karena dianggap menyebarkan berita bohong. Komisi III DPR angkat bicara terkait hal ini.

Menurut pimpinan Komisi III DPR, FPI tak bisa asal membuat klaim. Dia meminta FPI membuktikan klaimnya.

“FPI memang tidak bisa asal klaim dan membela diri di depan publik. Apabila mereka punya bukti jelas, silakan bicara. Tapi, bila tidak ada, jangan menyebarkan kesimpangsiuran di masyarakat,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, Rabu (9/12/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia mengaku perbedaan versi polisi dengan FPI terkait penembakan 6 pengikut Habib Rizieq hingga tewas masih simpang siur. Elite Partai NasDem ini menyebut hal-hal yang membuat kesimpangsiuran fakta harus ‘ditertibkan’.

“Saya setuju bila hal ini harus ditertibkan karena bisa menyebabkan kesalahpahaman besar di publik,” kata Bendahara Umum NasDem ini.

Dia berharap masyarakat selalu objektif dan melakukan pengecekan atas sebuah informasi yang diterima sehingga tidak mengkonsumsi berita bohong alias hoax.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus pun menanggapi klaim FPI yang menyebutkan anggotanya tidak dilengkapi senjata. Yusri mengingatkan, tiap keterangan yang tidak sesuai dengan fakta dan disebarluaskan dari peristiwa tersebut, bisa dijerat dengan ancaman pidana.

“Kalau memang ada pernyataan seperti itu (laskar khusus FPI tidak bersenpi), jangan menyebarkan berita bohong. Itu bisa dipidanakan,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/12).

Menurut Yusri, pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti terkait kepemilikan senjata api dari para anggota FPI tersebut. Untuk itu, dia meminta masyarakat menahan diri dalam menyebarkan berita-berita yang tidak jelas kebenarannya terkait peristiwa tersebut.

Yusri menambahkan, pihaknya telah mengamankan barang bukti peluru kaliber 9 milimeter dalam kejadian itu. Polisi juga akan melakukan pra rekonstruksi terkait kejadian tersebut.

“(Peluru) 9 mm. Masih uji balistik makanya kan perkembangan kasus masih kita dalami tiap alat bukti. Nanti kita gelarkan prarekonstruksi dan rekonstruksi. Pada saatnya akan kita sampaikan,” ungkap Yusri. (m/tim/red)

Berita Terkait

Kasdim Sumenep Bacakan Amanat Panglima TNI dalam Upacara 17-an
R. Mochamad Daud Rizky F Dipercaya Pimpin Aryaniaga 74, Dorong Kolaborasi Bisnis dan Penguatan Ekonomi Alumni P2NK 74
Video Cekcok Viral, Pasien Meninggal: Roni Tagih Klarifikasi Manajemen BHC Sumenep
Temui Jaksa Agung, Kapolri Suyudi Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
CLC Singapura Tertarik Pelajari Pengelolaan Air, Sampah, dan RTH Surabaya
Satpol PP Surabaya Segel Tiga Toko Miras, Puluhan Botol Diamankan
APBD Sumenep 2027 Diproyeksikan Defisit Rp96 Miliar, DPRD Bahas Nota Keuangan
Karhutla Tanjung Puting Capai 513 Hektare, Prabowo Siapkan 200 Pompa dan Rp2 Miliar

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:11 WIB

Kasdim Sumenep Bacakan Amanat Panglima TNI dalam Upacara 17-an

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:45 WIB

R. Mochamad Daud Rizky F Dipercaya Pimpin Aryaniaga 74, Dorong Kolaborasi Bisnis dan Penguatan Ekonomi Alumni P2NK 74

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Video Cekcok Viral, Pasien Meninggal: Roni Tagih Klarifikasi Manajemen BHC Sumenep

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Temui Jaksa Agung, Kapolri Suyudi Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:38 WIB

CLC Singapura Tertarik Pelajari Pengelolaan Air, Sampah, dan RTH Surabaya

Berita Terbaru

Pendidikan

665 Pelajar Ikuti Festival Anak Sholeh 2026 di Banyuwangi

Senin, 19 Okt 2026 - 12:06 WIB

Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim.

Pemerintahan

Wabup Sumenep Tekankan Disiplin ASN dalam Menjalankan Tugas

Senin, 19 Okt 2026 - 12:00 WIB