Dua Pelaku Kasus Tindak Pidana Curat Diamankan Polisi, Dua Pelaku Lainnya Masih Buron

Jumat, 6 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua pelaku yang diamankan atas kasus tindak pidana curat.

Kedua pelaku yang diamankan atas kasus tindak pidana curat.

PAMEKASAN, detikkota.com – Kapolsek Proppo Polres Pamekasan, AKP Achmad Supriyadi, S.H., M.H. membenarkan bahwa telah terjadi tindak pidana Curat (pencurian dengan pemberatan) di Desa Klampar, Kamis (05/06/2025).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/09 /VI/2025/SPKT/POLSEK PROPPO/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, Tanggal 05 Juni 2025.
Pasal yang disangkakan Pasal 363 KUHP.

“Waktu kejadian pada hari Kamis 05 Juni 2025 sekira pukul 02.30 Wib. Di rumah Sayadi (45), warga Dusun Tengginah Desa Klampar, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan,” ungkap AKP Supriyadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian berawal dari laporan warga bahwa ada terduga pelaku pencurian tertangkap di Desa Klampar, kebetulan anggota kami yang sedang patroli bersama Unit Reskrim segera mendatangi TKP di desa Klampar, yang mana telah diamankan oleh warga 2 (dua) orang pelaku karena di duga keras telah melakukan pencurian Argo.

“Pelaku berjumlah 4 (empat) orang dan 2(dua) pelaku berhasil di tangkap oleh warga yaitu I dan AJ, sedangkan 2 (dua) pelaku berhasil melarikan diri,” tambah Kapolsek.

Kedua pelaku lainnya menurut keterangan saksi/warga melarikan diri ke arah selatan.

Atas kejadian tersebut anggota kami langsung mengamankan kedua pelaku dari amuk massa dan di bawa ke Polsek Proppo untuk di proses lebih lanjut.

“Hasil interogasi terhadap pelaku yang tertangkap, teman mereka yang melarikan diri bernama A dan S,” kata AKP Supriyadi.

“Barang bukti yang kami amankan sebuah HP merk Samsung dan satu unit sepeda motor milik pelaku, sedangkan argo yang dicuri dibawa kabur dua pelaku yang lainnya,” jelas Kapolsek Proppo.

“Kami Polsek Proppo akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap dua pelaku lainnya, dua pelaku diamankan di rumah tahanan Polres Pamekasan,” tutup AKP Achmad Supriyadi.

Berita Terkait

Tantang Polres Sumenep, Kuasa Hukum Bang Alief: Usut Aktor Utama di Bank Jatim!
Bang Alief Terpaksa Tutup, 18 Karyawan Dirumahkan Akibat Penyitaan Dana
Kuasa Hukum Bang Alief: “Penyidik Tipikor Polres Sumenep Cacat Hukum, Sita Aset Tanpa Izin Pengadilan”
Satreskrim Polres Sumenep Tangkap Buronan Kasus Pencurian Sapi di Ganding
Satresnarkoba Polres Sumenep Ciduk Pria 42 Tahun di Guluk-guluk, Simpan Sabu Siap Edar
Satresnarkoba Polres Sumenep Tangkap Pengedar Sabu di Desa Pamolokan
Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan Dua Pengedar Sabu di Manding dan Rubaru
Sidang Perdana Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Sumenep, Terdakwa Akui Perbuatannya

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 10:39 WIB

Tantang Polres Sumenep, Kuasa Hukum Bang Alief: Usut Aktor Utama di Bank Jatim!

Selasa, 4 November 2025 - 10:25 WIB

Bang Alief Terpaksa Tutup, 18 Karyawan Dirumahkan Akibat Penyitaan Dana

Senin, 3 November 2025 - 12:48 WIB

Kuasa Hukum Bang Alief: “Penyidik Tipikor Polres Sumenep Cacat Hukum, Sita Aset Tanpa Izin Pengadilan”

Minggu, 2 November 2025 - 17:54 WIB

Satreskrim Polres Sumenep Tangkap Buronan Kasus Pencurian Sapi di Ganding

Sabtu, 1 November 2025 - 12:41 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Ciduk Pria 42 Tahun di Guluk-guluk, Simpan Sabu Siap Edar

Berita Terbaru