Dua Pelaku Kasus Tindak Pidana Curat Diamankan Polisi, Dua Pelaku Lainnya Masih Buron

Jumat, 6 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua pelaku yang diamankan atas kasus tindak pidana curat.

Kedua pelaku yang diamankan atas kasus tindak pidana curat.

PAMEKASAN, detikkota.com – Kapolsek Proppo Polres Pamekasan, AKP Achmad Supriyadi, S.H., M.H. membenarkan bahwa telah terjadi tindak pidana Curat (pencurian dengan pemberatan) di Desa Klampar, Kamis (05/06/2025).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/09 /VI/2025/SPKT/POLSEK PROPPO/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, Tanggal 05 Juni 2025.
Pasal yang disangkakan Pasal 363 KUHP.

“Waktu kejadian pada hari Kamis 05 Juni 2025 sekira pukul 02.30 Wib. Di rumah Sayadi (45), warga Dusun Tengginah Desa Klampar, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan,” ungkap AKP Supriyadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian berawal dari laporan warga bahwa ada terduga pelaku pencurian tertangkap di Desa Klampar, kebetulan anggota kami yang sedang patroli bersama Unit Reskrim segera mendatangi TKP di desa Klampar, yang mana telah diamankan oleh warga 2 (dua) orang pelaku karena di duga keras telah melakukan pencurian Argo.

“Pelaku berjumlah 4 (empat) orang dan 2(dua) pelaku berhasil di tangkap oleh warga yaitu I dan AJ, sedangkan 2 (dua) pelaku berhasil melarikan diri,” tambah Kapolsek.

Kedua pelaku lainnya menurut keterangan saksi/warga melarikan diri ke arah selatan.

Atas kejadian tersebut anggota kami langsung mengamankan kedua pelaku dari amuk massa dan di bawa ke Polsek Proppo untuk di proses lebih lanjut.

“Hasil interogasi terhadap pelaku yang tertangkap, teman mereka yang melarikan diri bernama A dan S,” kata AKP Supriyadi.

“Barang bukti yang kami amankan sebuah HP merk Samsung dan satu unit sepeda motor milik pelaku, sedangkan argo yang dicuri dibawa kabur dua pelaku yang lainnya,” jelas Kapolsek Proppo.

“Kami Polsek Proppo akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap dua pelaku lainnya, dua pelaku diamankan di rumah tahanan Polres Pamekasan,” tutup AKP Achmad Supriyadi.

Berita Terkait

Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG
Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana
Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa
LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil
Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan
Polsek Sapeken Gagalkan Pengiriman Sabu Modus Kardus Air Mineral
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Penjualan Mobil, 11 Pelaku Ditangkap
Direktur BIYC Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Warga Banyuwangi

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:39 WIB

Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:09 WIB

Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:22 WIB

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:30 WIB

LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:59 WIB

Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan

Berita Terbaru