PAMEKASAN, detikkota.com – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan telah memeriksa terlapor dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang kurir ekspedisi yang terjadi di wilayah tersebut. Pemeriksaan dilakukan pada Rabu (2/7/2025) sebagai bagian dari proses pendalaman laporan yang telah diterima sebelumnya.
Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, membenarkan bahwa proses pemeriksaan terhadap terlapor telah berlangsung. Ia menyatakan, apabila hasil penyelidikan mengarah pada tindak pidana, maka pihak kepolisian akan segera mengambil langkah hukum.
“Jika memang terbukti merupakan tindak pidana, pelaku akan kami amankan. Saat ini masih dalam tahap pemeriksaan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujarnya.
Terlapor yang diperiksa diketahui merupakan suami dari seorang perempuan berinisial AR alias AY, warga Jalan Teja, Desa Laden, Pamekasan, yang sebelumnya juga disebut dalam laporan.
“Yang kita periksa adalah suaminya. Namun, jika nantinya terbukti bahwa sang istri juga terlibat, maka akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tambah Sri Sugiarto.
Ia menambahkan, proses penyelidikan masih akan berlanjut dengan menggabungkan keterangan dari pihak pelapor dan terlapor dalam gelar perkara berikutnya.
“Pelapor telah diperiksa terlebih dahulu, dan dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan lanjutan guna pengembangan kasus ini,” pungkasnya.