Penyerahan Diri Buka Jalan Penangkapan Dua DPO Pencurian di Pamekasan

Rabu, 23 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian berhasil diamankan jajaran Polsek Waru, Polres Pamekasan.

Dua tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian berhasil diamankan jajaran Polsek Waru, Polres Pamekasan.

PAMEKASAN, detikkota.com – Dua tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian berhasil diamankan jajaran Polsek Waru, Polres Pamekasan. Kedua tersangka adalah RAQ (26) dan JL (23), warga Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan.

Keduanya terlibat dalam kasus pencurian tabung gas elpiji dan jeriken berisi bahan bakar minyak (BBM) di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Waru, dengan korban atas nama Ali Wafa (40) dan Miskari (43), warga setempat.

Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto menyampaikan, penangkapan bermula dari penyerahan diri tersangka RAQ ke Polsek Pasean pada Senin malam (21/7/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“RAQ merupakan DPO kasus pencurian tabung gas elpiji di wilayah hukum Polsek Waru. Setelah mendapat laporan, Kapolsek Waru bersama Kanit Reskrim langsung menuju ke lokasi untuk memastikan kebenarannya,” kata AKP Sri Sugiarto, Selasa (22/7/2025).

Hasil interogasi menunjukkan RAQ mengaku mencuri tabung gas di Toko Putri, Dusun Tobalang II, Desa Waru Barat, pada 26 Juni 2025 sekitar pukul 03.05 WIB. Dalam aksi tersebut, ia beraksi bersama IB yang telah lebih dulu ditangkap pada 28 Juni 2025.

Selain itu, RAQ juga mengaku mencuri 11 jeriken berisi BBM dari halaman Toko I-AM di Dusun Pregi, Desa Tampojung Pregi, pada 22 Juni 2025. Barang curian terdiri dari 9 jeriken Pertalite, 1 jeriken solar, dan 1 jeriken Pertamax. Aksi ini dilakukan bersama dua rekannya, H dan J. H telah lebih dulu ditahan, sementara J sempat melarikan diri.

Berdasarkan informasi dari RAQ, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap JL (inisial J) di wilayah Pasean. Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Pamekasan untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam bernomor polisi P 1671 HY yang diduga digunakan saat menjalankan aksi pencurian.

AKP Sri Sugiarto menegaskan, para pelaku akan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4e dan ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor ke pihak berwenang jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya.

Berita Terkait

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi
Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan
Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik
Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir
Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih
FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap

Kamis, 10 September 2026 - 16:39 WIB

Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi

Senin, 7 September 2026 - 14:22 WIB

Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan

Selasa, 1 September 2026 - 04:31 WIB

Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik

Berita Terbaru