Polres Malang Tangkap Pelaku Curanmor di Kepanjen, Mobil Dibawa Kabur Tetangga Sendiri

Senin, 4 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku diamankan bersama barang bukti mobil dan dokumen kendaraan.

Pelaku diamankan bersama barang bukti mobil dan dokumen kendaraan.

MALANG, detikkota.com – Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kepanjen, Kabupaten Malang. Pelaku diketahui merupakan tetangga korban sendiri.

Tersangka berinisial KSM (23), warga Desa Kemiri, Kecamatan Kepanjen, diamankan petugas setelah membawa kabur satu unit mobil Mitsubishi Expander milik MA (22), yang diparkir di halaman rumah korban pada Minggu (27/7/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolres Malang melalui Kasatreskrim AKP Muchammad Nur menjelaskan bahwa korban baru menyadari kehilangan mobilnya saat pulang ke rumah. Kendaraan diparkir tanpa pengaman pagar dan kunci mobil diketahui tergantung di ruang tengah rumah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kepanjen. Kami langsung bergerak cepat menyelidiki kasus ini,” ujar AKP Nur, Senin (4/8/2025).

Bermodal rekaman CCTV dan keterangan saksi, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Mobil dengan nomor polisi N-1691-II itu kemudian terlacak berada di wilayah Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Kepanjen dan Unit Opsnal Satreskrim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan, beserta barang bukti mobil dan dokumen kendaraan.

“Kami juga mengamankan kunci keyless, BPKB, fotokopi STNK, serta surat tanda coba kendaraan yang digunakan untuk menghindari pemeriksaan di jalan,” jelas AKP Nur.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku nekat mencuri mobil untuk dijual dan hasilnya digunakan membayar utang pinjaman online akibat kecanduan judi daring. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp280 juta.

Polisi menjerat KSM dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

“Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lain. Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Malang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Nur.

Berita Terkait

Said Abdullah Minta Kader PDIP Jatim Respons Cepat Persoalan Sosial Warga
Polsek Lenteng Tangkap Pelaku Pencurian Uang di Toko, Kerugian Capai Rp12,3 Juta
Polres Sumenep Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Lima Orang Jadi Tersangka
Tiga Jam Usai Laporan, Dua Pelaku Curas di Kangean Ditangkap Polisi
Kasus Pembunuhan di Lenteng Terungkap, Polres Sumenep Tangkap Pelaku di Sampang
Miliki dan Edarkan Sabu, Warga Gapurana Diamankan Polres Sumenep
Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Peredaran Sabu 100 Gram di Kecamatan Dasuk
Keluarga Bantah Dugaan Pencabulan di Ganding, Akui Terjadi Kekerasan terhadap Anak

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 23:07 WIB

Said Abdullah Minta Kader PDIP Jatim Respons Cepat Persoalan Sosial Warga

Kamis, 19 Februari 2026 - 11:46 WIB

Polsek Lenteng Tangkap Pelaku Pencurian Uang di Toko, Kerugian Capai Rp12,3 Juta

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:59 WIB

Polres Sumenep Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Lima Orang Jadi Tersangka

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:23 WIB

Tiga Jam Usai Laporan, Dua Pelaku Curas di Kangean Ditangkap Polisi

Senin, 2 Februari 2026 - 14:35 WIB

Kasus Pembunuhan di Lenteng Terungkap, Polres Sumenep Tangkap Pelaku di Sampang

Berita Terbaru

Pj Sekda Sumenep bersama jajaran Dinsos P3A dan peserta saat kegiatan Penguatan Tim Gugus Tugas KLA di Graha Arya Wiraraja, Selasa (24/2/2026).

Pemerintahan

Dinsos P3A Sumenep Perkuat Gugus Tugas untuk Capai KLA 2026

Selasa, 24 Feb 2026 - 21:37 WIB