Polres Malang Tangkap Pelaku Curanmor di Kepanjen, Mobil Dibawa Kabur Tetangga Sendiri

Senin, 4 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku diamankan bersama barang bukti mobil dan dokumen kendaraan.

Pelaku diamankan bersama barang bukti mobil dan dokumen kendaraan.

MALANG, detikkota.com – Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kepanjen, Kabupaten Malang. Pelaku diketahui merupakan tetangga korban sendiri.

Tersangka berinisial KSM (23), warga Desa Kemiri, Kecamatan Kepanjen, diamankan petugas setelah membawa kabur satu unit mobil Mitsubishi Expander milik MA (22), yang diparkir di halaman rumah korban pada Minggu (27/7/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolres Malang melalui Kasatreskrim AKP Muchammad Nur menjelaskan bahwa korban baru menyadari kehilangan mobilnya saat pulang ke rumah. Kendaraan diparkir tanpa pengaman pagar dan kunci mobil diketahui tergantung di ruang tengah rumah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kepanjen. Kami langsung bergerak cepat menyelidiki kasus ini,” ujar AKP Nur, Senin (4/8/2025).

Bermodal rekaman CCTV dan keterangan saksi, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Mobil dengan nomor polisi N-1691-II itu kemudian terlacak berada di wilayah Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Kepanjen dan Unit Opsnal Satreskrim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan, beserta barang bukti mobil dan dokumen kendaraan.

“Kami juga mengamankan kunci keyless, BPKB, fotokopi STNK, serta surat tanda coba kendaraan yang digunakan untuk menghindari pemeriksaan di jalan,” jelas AKP Nur.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku nekat mencuri mobil untuk dijual dan hasilnya digunakan membayar utang pinjaman online akibat kecanduan judi daring. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp280 juta.

Polisi menjerat KSM dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

“Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lain. Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Malang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Nur.

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu dan Inex, Satu Tersangka Diamankan
Polsek Guluk-Guluk Ringkus Pelaku Curas Lansia, Ditangkap di Pamekasan
Satreskrim Polres Sumenep Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid, Satu Pelaku Ditangkap
Satpol PP Probolinggo Tertibkan Tempat Karaoke di Paiton, Amankan Pemandu Lagu dan Puluhan Botol Miras
Diduga Gelapkan Rp35 Juta, Pria Asal Talango Dilaporkan ke Polres Sumenep
Said Abdullah Minta Kader PDIP Jatim Respons Cepat Persoalan Sosial Warga
Polsek Lenteng Tangkap Pelaku Pencurian Uang di Toko, Kerugian Capai Rp12,3 Juta
Polres Sumenep Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Lima Orang Jadi Tersangka

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 22:29 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu dan Inex, Satu Tersangka Diamankan

Jumat, 3 April 2026 - 13:00 WIB

Polsek Guluk-Guluk Ringkus Pelaku Curas Lansia, Ditangkap di Pamekasan

Jumat, 3 April 2026 - 12:48 WIB

Satreskrim Polres Sumenep Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid, Satu Pelaku Ditangkap

Senin, 16 Maret 2026 - 17:29 WIB

Satpol PP Probolinggo Tertibkan Tempat Karaoke di Paiton, Amankan Pemandu Lagu dan Puluhan Botol Miras

Senin, 2 Maret 2026 - 20:50 WIB

Diduga Gelapkan Rp35 Juta, Pria Asal Talango Dilaporkan ke Polres Sumenep

Berita Terbaru