Polres Malang Tangkap Pelaku Curanmor di Kepanjen, Mobil Dibawa Kabur Tetangga Sendiri

Senin, 4 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku diamankan bersama barang bukti mobil dan dokumen kendaraan.

Pelaku diamankan bersama barang bukti mobil dan dokumen kendaraan.

MALANG, detikkota.com – Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kepanjen, Kabupaten Malang. Pelaku diketahui merupakan tetangga korban sendiri.

Tersangka berinisial KSM (23), warga Desa Kemiri, Kecamatan Kepanjen, diamankan petugas setelah membawa kabur satu unit mobil Mitsubishi Expander milik MA (22), yang diparkir di halaman rumah korban pada Minggu (27/7/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolres Malang melalui Kasatreskrim AKP Muchammad Nur menjelaskan bahwa korban baru menyadari kehilangan mobilnya saat pulang ke rumah. Kendaraan diparkir tanpa pengaman pagar dan kunci mobil diketahui tergantung di ruang tengah rumah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kepanjen. Kami langsung bergerak cepat menyelidiki kasus ini,” ujar AKP Nur, Senin (4/8/2025).

Bermodal rekaman CCTV dan keterangan saksi, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Mobil dengan nomor polisi N-1691-II itu kemudian terlacak berada di wilayah Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Kepanjen dan Unit Opsnal Satreskrim bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan, beserta barang bukti mobil dan dokumen kendaraan.

“Kami juga mengamankan kunci keyless, BPKB, fotokopi STNK, serta surat tanda coba kendaraan yang digunakan untuk menghindari pemeriksaan di jalan,” jelas AKP Nur.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku nekat mencuri mobil untuk dijual dan hasilnya digunakan membayar utang pinjaman online akibat kecanduan judi daring. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp280 juta.

Polisi menjerat KSM dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

“Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lain. Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Malang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Nur.

Berita Terkait

Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan
Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik
Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir
Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih
FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya
Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Guluk-Guluk
Guru PNS di Sumenep Masuk DPO Kasus Dugaan Penggelapan, Pengawal Kasus: Guru Harus Jadi Teladan

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 14:22 WIB

Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan

Selasa, 1 September 2026 - 04:31 WIB

Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:52 WIB

FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Berita Terbaru