Wali Kota Surabaya Sidak Kelurahan Kebraon, Temukan Praktik Pungli Adminduk

Senin, 8 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, saat melakukan sidak di Kantor Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karang Pilang, Senin (8/9/2025).

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, saat melakukan sidak di Kantor Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karang Pilang, Senin (8/9/2025).

SURABAYA, detikkota.com – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memberikan peringatan keras kepada seorang oknum pegawai Kelurahan Kebraon yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) dalam pelayanan administrasi kependudukan (adminduk). Temuan itu diperoleh saat inspeksi mendadak (sidak) di kantor kelurahan setempat, Senin (8/9/2025).

Sidak dilakukan setelah Eri menerima laporan masyarakat melalui kanal pengaduan, termasuk akun Instagram dan WhatsApp pribadinya. Menanggapi laporan tersebut, ia langsung turun untuk memeriksa kebenarannya.

“Saya itu terbuka dengan masyarakat. Mereka bisa melapor melalui Instagram, WhatsApp, maupun ke Inspektorat. Semua laporan itu saya tindaklanjuti,” kata Eri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidak, Eri mengumpulkan seluruh pegawai Kelurahan Kebraon dan meminta mereka menandatangani surat pernyataan komitmen tidak melakukan pungli. Oknum pegawai berinisial B akhirnya mengakui perbuatannya dan menyebut keterlibatan seorang ketua RT.

Meski memberi kesempatan, Eri menegaskan pungli tidak boleh terjadi lagi. “Saya minta uangnya dikembalikan. Dalam pengurusan adminduk tidak boleh ada pungli. Melayani warga adalah tugas ASN,” tegasnya.

Eri juga menekankan komitmen Pemkot Surabaya memberantas praktik pungli. Ia mengingatkan bahwa sudah ada Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang gratifikasi yang melarang ASN menerima atau meminta uang.

Sebagai tindak lanjut, Inspektorat diminta memeriksa oknum tersebut. Selain itu, seluruh pegawai Pemkot, baik PNS, P3K maupun tenaga lapangan, diwajibkan menandatangani surat pernyataan di atas materai untuk tidak menerima atau meminta uang dalam pelayanan publik.

Ia juga menegaskan pelayanan publik harus tepat waktu. “Pelayanan dimulai pukul 07.30 WIB. Jangan sampai kantor belum buka padahal sudah jamnya,” ujarnya.

Eri menutup dengan peringatan keras kepada seluruh pegawai Pemkot Surabaya. “Kalau setelah peringatan ini masih ada pungli, tidak ada lagi toleransi. Langsung dicopot dari pegawai Pemkot Surabaya,” pungkasnya.

Berita Terkait

Mobilitas Tinggi, Jalan Dr. Cipto Masuk Zona Prioritas Kebersihan DLH Sumenep
Khofifah Indar Parawansa Salurkan Bansos Rp16 Miliar Lebih di Kabupaten Probolinggo
Khofifah Indar Parawansa Tinjau Banjir di Probolinggo, Mohammad Haris Pastikan Penanganan dan Rekonstruksi Dipercepat
Waspada Cuaca Ekstrem, BMKG Prediksi Hujan Petir di Madura
Patroli Skala Besar Ramadhan, Aparat Gabungan Jaga Kondusifitas Wilayah Sumenep
Kapolres Sumenep Sidak Penjual Kembang Api di Hari Pertama Ramadan 2026
BM Satlantas Polres Purwakarta Gelar Jumat Berbagi, Bagikan Nasi Kotak ke Warga
Penyesuaian Data PBI BPJS di Lumajang Berdampak pada 52.773 Peserta

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:54 WIB

Mobilitas Tinggi, Jalan Dr. Cipto Masuk Zona Prioritas Kebersihan DLH Sumenep

Senin, 23 Februari 2026 - 16:40 WIB

Khofifah Indar Parawansa Salurkan Bansos Rp16 Miliar Lebih di Kabupaten Probolinggo

Senin, 23 Februari 2026 - 16:38 WIB

Khofifah Indar Parawansa Tinjau Banjir di Probolinggo, Mohammad Haris Pastikan Penanganan dan Rekonstruksi Dipercepat

Senin, 23 Februari 2026 - 10:57 WIB

Waspada Cuaca Ekstrem, BMKG Prediksi Hujan Petir di Madura

Jumat, 20 Februari 2026 - 04:43 WIB

Patroli Skala Besar Ramadhan, Aparat Gabungan Jaga Kondusifitas Wilayah Sumenep

Berita Terbaru

Pasuruan Siapkan 240 Kursi, Mudik Gratis 2026 Layani 6 Rute Tujuan

Pemerintahan

Pasuruan Siapkan 240 Kursi, Mudik Gratis 2026 Layani 6 Rute Tujuan

Selasa, 24 Feb 2026 - 09:32 WIB