Wali Kota Surabaya Sidak Kelurahan Kebraon, Temukan Praktik Pungli Adminduk

Senin, 8 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, saat melakukan sidak di Kantor Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karang Pilang, Senin (8/9/2025).

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, saat melakukan sidak di Kantor Kelurahan Kebraon, Kecamatan Karang Pilang, Senin (8/9/2025).

SURABAYA, detikkota.com – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memberikan peringatan keras kepada seorang oknum pegawai Kelurahan Kebraon yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) dalam pelayanan administrasi kependudukan (adminduk). Temuan itu diperoleh saat inspeksi mendadak (sidak) di kantor kelurahan setempat, Senin (8/9/2025).

Sidak dilakukan setelah Eri menerima laporan masyarakat melalui kanal pengaduan, termasuk akun Instagram dan WhatsApp pribadinya. Menanggapi laporan tersebut, ia langsung turun untuk memeriksa kebenarannya.

“Saya itu terbuka dengan masyarakat. Mereka bisa melapor melalui Instagram, WhatsApp, maupun ke Inspektorat. Semua laporan itu saya tindaklanjuti,” kata Eri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidak, Eri mengumpulkan seluruh pegawai Kelurahan Kebraon dan meminta mereka menandatangani surat pernyataan komitmen tidak melakukan pungli. Oknum pegawai berinisial B akhirnya mengakui perbuatannya dan menyebut keterlibatan seorang ketua RT.

Meski memberi kesempatan, Eri menegaskan pungli tidak boleh terjadi lagi. “Saya minta uangnya dikembalikan. Dalam pengurusan adminduk tidak boleh ada pungli. Melayani warga adalah tugas ASN,” tegasnya.

Eri juga menekankan komitmen Pemkot Surabaya memberantas praktik pungli. Ia mengingatkan bahwa sudah ada Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang gratifikasi yang melarang ASN menerima atau meminta uang.

Sebagai tindak lanjut, Inspektorat diminta memeriksa oknum tersebut. Selain itu, seluruh pegawai Pemkot, baik PNS, P3K maupun tenaga lapangan, diwajibkan menandatangani surat pernyataan di atas materai untuk tidak menerima atau meminta uang dalam pelayanan publik.

Ia juga menegaskan pelayanan publik harus tepat waktu. “Pelayanan dimulai pukul 07.30 WIB. Jangan sampai kantor belum buka padahal sudah jamnya,” ujarnya.

Eri menutup dengan peringatan keras kepada seluruh pegawai Pemkot Surabaya. “Kalau setelah peringatan ini masih ada pungli, tidak ada lagi toleransi. Langsung dicopot dari pegawai Pemkot Surabaya,” pungkasnya.

Berita Terkait

Sulaisi Siap Pimpin Aksi di Polresta Sumenep, Desak Kejelasan Penahanan Tersangka Lisdes
Polres Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu 95,44 Gram, Pemasok Diburu
Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan
Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan
Triwulan III 2026, Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba
Tol Prosiwangi Gending–Paiton Dibuka Gratis Mulai 30 September, Berlaku 14 Hari
Buruh KASBI Demo di DPRD Jatim, Desak UU Perlindungan Ketenagakerjaan Segera Disahkan

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:24 WIB

Sulaisi Siap Pimpin Aksi di Polresta Sumenep, Desak Kejelasan Penahanan Tersangka Lisdes

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Polres Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Sabu 95,44 Gram, Pemasok Diburu

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan

Berita Terbaru