SURABAYA, detikkota.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo dan Polrestabes Surabaya kembali menggelar operasi gabungan untuk menekan peredaran rokok ilegal. Operasi yang berlangsung awal September 2025 menyasar tiga titik di kawasan Surabaya Selatan.
Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya pemberantasan rokok tanpa pita cukai yang masih marak beredar. “Operasi ini bentuk sinergi dengan Bea Cukai Sidoarjo. Rokok ilegal bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan penerimaan negara,” ujarnya, Senin (15/9/2025).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 475 bungkus atau sekitar 9.500 batang rokok ilegal dari seorang penjual asongan. Dua lokasi lain yang diperiksa, yaitu toko kelontong, tidak ditemukan barang bukti.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain penindakan, Satpol PP bersama Bea Cukai juga memberikan sosialisasi kepada para pedagang agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal. Zaini menegaskan, jika pelanggaran serupa kembali ditemukan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas sesuai aturan.
Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Bea Cukai Sidoarjo, I Gusti Agung Ngurah, menyebut barang bukti yang disita merupakan rokok polos tanpa pita cukai. “Barang bukti akan diteliti lebih lanjut untuk menentukan jenis pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” jelasnya.
Ngurah menambahkan, operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk kolaborasi Bea Cukai dan Pemkot Surabaya. Ia juga mengimbau masyarakat ikut berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal kepada aparat terkait.
Penulis : Sur
Editor : Sur