SUMENEP, detikkota.com – Polsek Pasongsongan berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Dusun Morasen, Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Selasa (16/9/2025) pagi.
Kasus ini berawal dari laporan seorang warga berinisial S (44), ibu rumah tangga asal Dusun Morasen, yang kehilangan sejumlah barang berharga. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pasongsongan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial DD (31), warga Desa Panaongan yang berdomisili di Desa Pasongsongan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah jaket hoodie hitam, satu unit handphone Vivo Y30, empat lembar uang ringgit Malaysia, dan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam. Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti, S.H., menyampaikan apresiasi terhadap kinerja jajaran Polsek Pasongsongan.
“Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Masyarakat diminta tetap waspada terhadap tindak kriminalitas serta segera melapor jika menemukan hal mencurigakan,” ujarnya.
Pelaku kini ditahan di Mapolsek Pasongsongan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Penulis : Red
Editor : Red