Polsek Sapeken Tangkap Pemuda Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti 47 Gram

Senin, 22 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti sabu yang diamankan Polsek Sapeken.

Barang bukti sabu yang diamankan Polsek Sapeken.

SUMENEP, detikkota.com – Jajaran Polsek Sapeken Polres Sumenep kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pemuda berinisial AI (22), warga Desa Sapeken, Kecamatan Sapeken, ditangkap setelah kedapatan menyimpan sabu dalam jumlah cukup besar.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di depan rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu poket plastik berisi sisa sabu yang telah digunakan. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah tersangka, dan ditemukan barang bukti lain berupa 108 klip sabu dengan berat kotor 47,46 gram dan berat bersih 6,79 gram. Selain itu, turut diamankan satu alat hisap (bong), satu korek api, sebuah handphone, serta plastik klip kosong.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Widiarti, S.H. membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka AI ditangkap setelah adanya laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti anggota Polsek Sapeken. Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan dan kasusnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Senin (22/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Kapolres Sumenep menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya,” tegasnya.

Penulis : Md

Editor : Md

Berita Terkait

Polsek Purwakarta Kota Terbitkan SP2HP Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih
Pernyataan Pelapor Jadi Kunci, Kuasa Hukum H. Latif Tegaskan Bukan Kasus Pidana
Kuasa Hukum H. Latib Tuduh Polres Pamekasan Kriminalisasi Kasus Perdata
Harlah ke-8 LBH Achmad Madani Jadi Momentum Penguatan Akses Keadilan di Sumenep
Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu dan Inex, Satu Tersangka Diamankan
Polsek Guluk-Guluk Ringkus Pelaku Curas Lansia, Ditangkap di Pamekasan
Satreskrim Polres Sumenep Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid, Satu Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 16:07 WIB

Polsek Purwakarta Kota Terbitkan SP2HP Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

Jumat, 24 April 2026 - 15:06 WIB

Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih

Kamis, 23 April 2026 - 08:52 WIB

Pernyataan Pelapor Jadi Kunci, Kuasa Hukum H. Latif Tegaskan Bukan Kasus Pidana

Minggu, 19 April 2026 - 00:53 WIB

Kuasa Hukum H. Latib Tuduh Polres Pamekasan Kriminalisasi Kasus Perdata

Kamis, 16 April 2026 - 19:52 WIB

Harlah ke-8 LBH Achmad Madani Jadi Momentum Penguatan Akses Keadilan di Sumenep

Berita Terbaru