Kasus Bank Jatim Sumenep Disorot, Kuasa Hukum Bang Alief Menduga Ada Upaya Kriminalisasi

Minggu, 26 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum pemilik Bang Alief, Fajar Satria, memberikan keterangan pers terkait penggeledahan dan penyitaan aset oleh Polres Sumenep, Sabtu (25/10/2025).

Kuasa hukum pemilik Bang Alief, Fajar Satria, memberikan keterangan pers terkait penggeledahan dan penyitaan aset oleh Polres Sumenep, Sabtu (25/10/2025).

SUMENEP, detikkota.com – Kuasa hukum pemilik Bang Alief, Fajar Satria, menilai langkah penggeledahan dan penyitaan aset milik kliennya oleh Polres Sumenep pada Jumat (24/10/2025) sebagai tindakan yang janggal dan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Achmad Madani Putra dan Rekan-rekan, Kamarullah, menilai penyidik Polres Sumenep bertindak tanpa dasar kuat dan terkesan mengikuti kepentingan pihak tertentu.

“Kami berbicara sebagai warga negara yang taat hukum, namun tindakan penyidik Polres Sumenep ini berbanding terbalik dengan fakta di lapangan,” ujar Kamarullah dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (25/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, Fajar Satria telah lama menjalankan usaha jasa transfer sebelum menjalin kerja sama dengan Bank Jatim. Kerja sama tersebut dimulai pada April 2019 ketika pihak bank, melalui karyawannya Maya Puspitasari, menyerahkan mesin EDC kepada Fajar.

Kamarullah menyebut, justru Maya Puspitasari kini telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum pernah memenuhi panggilan pemeriksaan dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). “Anehnya, status DPO ini tidak pernah dipublikasikan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti ketidakkonsistenan pihak Bank Jatim yang baru pada 2022 menuding Bang Alief merugikan bank hingga Rp23 miliar, padahal selama tiga tahun sebelumnya tidak pernah ada laporan kerugian.

“Selama kerja sama berlangsung, laporan keuangan Bank Jatim selalu untung. Lalu tiba-tiba mengaku rugi besar. Ini yang kami nilai janggal,” ujarnya.

Kamarullah menduga ada upaya menjadikan kliennya sebagai “tumbal” dalam kasus ini. “Bang Alief itu mitra, bukan karyawan Bank Jatim. Tapi justru dia yang dikriminalisasi. Kalau benar merugikan bank, mengapa uang di rekening pribadinya yang digunakan?” katanya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Sumenep bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dugaan penyalahgunaan mesin EDC dalam kerja sama antara Bank Jatim Cabang Sumenep dan Bang Alief.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai Rp657 juta, logam mulia 5,7 kilogram, dua unit sepeda motor, serta satu unit ruko di Jalan Trunojoyo yang kini disegel dan diberi garis polisi.

Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto, menyebut penggeledahan dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan praktik fraud yang menyebabkan kerugian Bank Jatim hingga puluhan miliar rupiah.

“Ada indikasi kuat penyalahgunaan dalam kerja sama tersebut. Detailnya akan kami sampaikan setelah pemeriksaan lanjutan,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Sumenep, Jumat (24/10/2025).

Kasus ini sebelumnya mendapat sorotan publik setelah Barisan Keadilan Rakyat (Bakar) mendesak aparat penegak hukum membuka secara transparan dugaan penyimpangan keuangan di Bank Jatim Cabang Sumenep.

Penulis : Red

Editor : Red

Berita Terkait

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih
FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya
Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Guluk-Guluk
Guru PNS di Sumenep Masuk DPO Kasus Dugaan Penggelapan, Pengawal Kasus: Guru Harus Jadi Teladan
Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan
Kasus Curanmor di Lenteng Terungkap, Polisi Amankan Pria Berinisial AM
Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:52 WIB

FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 03:51 WIB

Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:48 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Guluk-Guluk

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:41 WIB

Guru PNS di Sumenep Masuk DPO Kasus Dugaan Penggelapan, Pengawal Kasus: Guru Harus Jadi Teladan

Berita Terbaru

Ketua Umum MIO Indonesia AYS Prayogi.

Polhukam

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Minggu, 23 Agu 2026 - 23:05 WIB