Satreskrim Polres Sumenep Tangkap Pelaku Curanmor di Kecamatan Gapura

Senin, 27 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tersangka kasus pencurian sepeda motor di Kecamatan Gapura.

tersangka kasus pencurian sepeda motor di Kecamatan Gapura.

SUMENEP, detikkota.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang masuk dalam target operasi (TO) Ops Sikat Semeru 2025. Seorang pria berinisial J (33) alias Bagong, warga Desa Poja, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, ditangkap di rumahnya pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 07.30 WIB.

Kasus tersebut berawal dari laporan I.R. (28), warga Desa Ketawang Daleman, Kecamatan Ganding, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam bernopol M 6070 XI di depan toko Sari Bumi, Jalan Trunojoyo, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.

Saat kejadian, korban meninggalkan kendaraannya dengan kunci masih menempel. Beberapa menit kemudian, motor tersebut sudah tidak berada di tempat. Korban sempat berusaha mengejar pelaku, namun gagal, hingga akhirnya melapor ke Polres Sumenep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penyelidikan, tim Satreskrim berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku serta mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasihumas AKP Widiarti, S.H., menyampaikan apresiasi atas kinerja tim Satreskrim yang berhasil menindaklanjuti laporan masyarakat dengan cepat.

“Polres Sumenep berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana, termasuk curanmor. Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan memastikan kendaraannya aman saat ditinggalkan,” ujar AKP Widiarti.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdiyanto, S.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengungkapan kasus serupa untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pelaku kini diamankan di Mapolres Sumenep dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Penulis : Red

Editor : Red

Berita Terkait

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih
FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya
Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Guluk-Guluk
Guru PNS di Sumenep Masuk DPO Kasus Dugaan Penggelapan, Pengawal Kasus: Guru Harus Jadi Teladan
Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan
Kasus Curanmor di Lenteng Terungkap, Polisi Amankan Pria Berinisial AM
Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:52 WIB

FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 03:51 WIB

Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:48 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Guluk-Guluk

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:41 WIB

Guru PNS di Sumenep Masuk DPO Kasus Dugaan Penggelapan, Pengawal Kasus: Guru Harus Jadi Teladan

Berita Terbaru

Ketua Umum MIO Indonesia AYS Prayogi.

Polhukam

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Minggu, 23 Agu 2026 - 23:05 WIB