Satreskrim Polres Sumenep Tangkap Pelaku Curanmor di Kecamatan Gapura

Senin, 27 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

tersangka kasus pencurian sepeda motor di Kecamatan Gapura.

tersangka kasus pencurian sepeda motor di Kecamatan Gapura.

SUMENEP, detikkota.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang masuk dalam target operasi (TO) Ops Sikat Semeru 2025. Seorang pria berinisial J (33) alias Bagong, warga Desa Poja, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, ditangkap di rumahnya pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 07.30 WIB.

Kasus tersebut berawal dari laporan I.R. (28), warga Desa Ketawang Daleman, Kecamatan Ganding, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam bernopol M 6070 XI di depan toko Sari Bumi, Jalan Trunojoyo, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.

Saat kejadian, korban meninggalkan kendaraannya dengan kunci masih menempel. Beberapa menit kemudian, motor tersebut sudah tidak berada di tempat. Korban sempat berusaha mengejar pelaku, namun gagal, hingga akhirnya melapor ke Polres Sumenep.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penyelidikan, tim Satreskrim berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku serta mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasihumas AKP Widiarti, S.H., menyampaikan apresiasi atas kinerja tim Satreskrim yang berhasil menindaklanjuti laporan masyarakat dengan cepat.

“Polres Sumenep berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana, termasuk curanmor. Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan memastikan kendaraannya aman saat ditinggalkan,” ujar AKP Widiarti.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdiyanto, S.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengungkapan kasus serupa untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pelaku kini diamankan di Mapolres Sumenep dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Penulis : Red

Editor : Red

Berita Terkait

Kasus Curanmor di Lenteng Terungkap, Polisi Amankan Pria Berinisial AM
Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG
Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana
Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa
LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil
Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan
Polsek Sapeken Gagalkan Pengiriman Sabu Modus Kardus Air Mineral
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Penjualan Mobil, 11 Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:46 WIB

Kasus Curanmor di Lenteng Terungkap, Polisi Amankan Pria Berinisial AM

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:39 WIB

Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:09 WIB

Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:22 WIB

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:30 WIB

LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil

Berita Terbaru