SUMENEP, detikkota.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN mengenakan busana adat Keraton Sumenep lengkap setiap tanggal 30–31 Oktober, bertepatan dengan peringatan Hari Jadi Kabupaten Sumenep.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pemakaian Baju Adat Keraton Sumenep, sebagai upaya pelestarian budaya lokal dan penguatan identitas daerah.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan, penggunaan busana adat Keraton Sumenep tidak sekadar menjadi seremonial tahunan, melainkan wujud nyata penghormatan terhadap sejarah dan warisan budaya leluhur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kebijakan ini merupakan langkah melestarikan adat dan budaya yang menjadi kebanggaan masyarakat Sumenep. Pemakaian busana adat bukan hanya simbol, tetapi sarana memperkuat identitas dan kecintaan terhadap nilai-nilai lokal,” ujar Bupati, Selasa (28/10/2025).
Selain ASN dan Non-ASN di lingkungan Pemkab, kewajiban memakai busana adat juga berlaku bagi pegawai instansi vertikal, BUMN, BUMD, dosen, guru, serta pegawai lembaga pendidikan swasta di wilayah Kabupaten Sumenep. Sementara bagi mahasiswa dan pelajar, diwajibkan mengenakan batik khas Sumenep.
Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi petugas dengan seragam khusus, seperti tenaga medis yang bertugas di ruang operasi serta petugas Satpol PP dan pemadam kebakaran yang bekerja di lapangan.
Bupati menegaskan, penggunaan baju adat Keraton merupakan simbol kebanggaan daerah sekaligus dorongan moral bagi aparatur pemerintah untuk bekerja dengan semangat kebersamaan dan pengabdian.
“Peringatan Hari Jadi harus dimaknai lebih dalam, bukan hanya sebagai kegiatan seremonial, melainkan momentum untuk memperkuat semangat membangun Sumenep yang lebih baik dan sejahtera,” tegasnya.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Sumenep menumbuhkan rasa cinta masyarakat terhadap budaya lokal sekaligus memperkokoh identitas daerah di tengah arus modernisasi.
Penulis : Red
Editor : Red







