Polsek Ganding Tangkap Pencuri Rp140 Juta, Pelaku Akui Beraksi di Tiga Lokasi

Selasa, 11 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Unit Reskrim Polsek Ganding, Polres Sumenep, berhasil mengamankan seorang pria berinisial IY (34), warga Desa Guluk-Guluk, Kecamatan Guluk-Guluk, yang diduga terlibat kasus pencurian uang puluhan juta rupiah di wilayah Kecamatan Ganding.

Kejadian tersebut berlangsung pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di rumah milik WS (49), warga Dusun Talambung Daja, Desa Ganding, Kabupaten Sumenep. Saat kejadian, korban tidak berada di rumah. Ketika pulang, ia mendapati pintu kamar dan lemari terbuka serta uang puluhan juta rupiah telah hilang. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, pelaku diduga masuk melalui atap dapur yang telah rusak.

Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan intensif dan menemukan pelaku melintas di Jalan Raya Guluk-Guluk. Polisi segera menghentikan pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat merah kombinasi putih. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban, bahkan di tiga lokasi berbeda di wilayah Ganding.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp4.457.000, perhiasan emas (kalung, dua cincin, dan sepasang anting), satu unit handphone, serta sepeda motor yang digunakan untuk beraksi.

Kapolsek Ganding AKP Hudi Susilo, S.H. membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan beserta barang bukti yang diduga hasil kejahatan. Saat ini pelaku sudah kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasihumas AKP Widiarti S., S.H., menegaskan bahwa jajaran Polres Sumenep akan terus menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Tindak pidana pencurian sangat merugikan warga. Polres Sumenep berkomitmen memberikan rasa aman dengan menindak tegas setiap pelaku kriminalitas di wilayah hukum kami,” tegasnya.

Saat ini, pelaku IY telah diamankan di Mapolsek Ganding bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Penulis : Red

Editor : Red

Berita Terkait

TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani
Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor
Polsek Ra’as Ungkap Kasus Curat, Dua Terduga Pelaku Berhasil Diamankan
Hak Penumpang Terampas, Rokok Ilegal Berlayar Bebas Ketika Kapal Rakyat Lebih Melayani Penyelundup
Kapolres Sumenep Inisiasi Persamaan Persepsi APH Sambut Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru
Achmad Fauzi Kembali Pimpin DPC PDI Perjuangan Sumenep Periode 2025–2030
Konferda 2025 Tetapkan Kepengurusan Lengkap DPD PDI Perjuangan Jatim Periode 2025–2030
Said Abdullah Kembali Pimpin DPD PDI Perjuangan Jatim 2025–2030

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:32 WIB

TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani

Kamis, 8 Januari 2026 - 11:13 WIB

Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor

Sabtu, 27 Desember 2025 - 17:26 WIB

Polsek Ra’as Ungkap Kasus Curat, Dua Terduga Pelaku Berhasil Diamankan

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:50 WIB

Hak Penumpang Terampas, Rokok Ilegal Berlayar Bebas Ketika Kapal Rakyat Lebih Melayani Penyelundup

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:04 WIB

Kapolres Sumenep Inisiasi Persamaan Persepsi APH Sambut Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru

Berita Terbaru

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.

Pemerintahan

SPBE Banyuwangi Tertinggi Nasional, KemenPAN-RB Beri Nilai 4,87

Jumat, 9 Jan 2026 - 14:06 WIB