Polsek Ganding Tangkap Pencuri Rp140 Juta, Pelaku Akui Beraksi di Tiga Lokasi

Selasa, 11 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Unit Reskrim Polsek Ganding, Polres Sumenep, berhasil mengamankan seorang pria berinisial IY (34), warga Desa Guluk-Guluk, Kecamatan Guluk-Guluk, yang diduga terlibat kasus pencurian uang puluhan juta rupiah di wilayah Kecamatan Ganding.

Kejadian tersebut berlangsung pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di rumah milik WS (49), warga Dusun Talambung Daja, Desa Ganding, Kabupaten Sumenep. Saat kejadian, korban tidak berada di rumah. Ketika pulang, ia mendapati pintu kamar dan lemari terbuka serta uang puluhan juta rupiah telah hilang. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, pelaku diduga masuk melalui atap dapur yang telah rusak.

Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan intensif dan menemukan pelaku melintas di Jalan Raya Guluk-Guluk. Polisi segera menghentikan pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat merah kombinasi putih. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban, bahkan di tiga lokasi berbeda di wilayah Ganding.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp4.457.000, perhiasan emas (kalung, dua cincin, dan sepasang anting), satu unit handphone, serta sepeda motor yang digunakan untuk beraksi.

Kapolsek Ganding AKP Hudi Susilo, S.H. membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan beserta barang bukti yang diduga hasil kejahatan. Saat ini pelaku sudah kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasihumas AKP Widiarti S., S.H., menegaskan bahwa jajaran Polres Sumenep akan terus menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Tindak pidana pencurian sangat merugikan warga. Polres Sumenep berkomitmen memberikan rasa aman dengan menindak tegas setiap pelaku kriminalitas di wilayah hukum kami,” tegasnya.

Saat ini, pelaku IY telah diamankan di Mapolsek Ganding bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Penulis : Red

Editor : Red

Berita Terkait

Keadilan Dipertanyakan! Kasus Pdt. Horas Picu Kecurigaan Publik
Polsek Purwakarta Kota Terbitkan SP2HP Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih
Pernyataan Pelapor Jadi Kunci, Kuasa Hukum H. Latif Tegaskan Bukan Kasus Pidana
Kuasa Hukum H. Latib Tuduh Polres Pamekasan Kriminalisasi Kasus Perdata
Harlah ke-8 LBH Achmad Madani Jadi Momentum Penguatan Akses Keadilan di Sumenep
Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu dan Inex, Satu Tersangka Diamankan
Polsek Guluk-Guluk Ringkus Pelaku Curas Lansia, Ditangkap di Pamekasan

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 13:01 WIB

Keadilan Dipertanyakan! Kasus Pdt. Horas Picu Kecurigaan Publik

Jumat, 24 April 2026 - 16:07 WIB

Polsek Purwakarta Kota Terbitkan SP2HP Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

Jumat, 24 April 2026 - 15:06 WIB

Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih

Kamis, 23 April 2026 - 08:52 WIB

Pernyataan Pelapor Jadi Kunci, Kuasa Hukum H. Latif Tegaskan Bukan Kasus Pidana

Minggu, 19 April 2026 - 00:53 WIB

Kuasa Hukum H. Latib Tuduh Polres Pamekasan Kriminalisasi Kasus Perdata

Berita Terbaru