Polres Sumenep Bekuk Pengedar Okerbaya, Amankan 8.926 Pil “Y” di Pajagalan

Sabtu, 15 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satuan Samapta Polres Sumenep menunjukkan barang bukti ribuan Pil “Y” hasil pengungkapan di Kelurahan Pajagalan.

Petugas Satuan Samapta Polres Sumenep menunjukkan barang bukti ribuan Pil “Y” hasil pengungkapan di Kelurahan Pajagalan.

SUMENEP, detikkota.com – Satuan Samapta Polres Sumenep kembali mengamankan ribuan obat keras berbahaya (Okerbaya) dalam operasi pada Jumat malam, 14 November 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Seorang pria berinisial MAI (21) ditangkap di sebuah rumah di Jl. Seludang No. 37 A, Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota Sumenep, bersama 8.926 butir Pil “Y” yang diduga siap diedarkan.

Penangkapan MAI berawal dari diamankannya MSR (23) yang diduga baru membeli Pil “Y” dari tersangka. Dari tangan MSR, petugas menemukan tiga butir pil tersebut. Pemeriksaan kemudian berlanjut ke kamar MAI, di mana polisi menemukan ribuan butir Pil “Y”, botol dan plastik klip pengemas, dua pack plastik klip, uang tunai Rp1.212.000, satu paperbag, serta ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kasihumas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., S.H., menyampaikan pernyataan resmi terkait pengungkapan kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa Polres Sumenep berkomitmen memberantas peredaran Okerbaya tanpa kompromi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kapolres Sumenep menegaskan tidak ada ruang bagi peredaran Okerbaya di wilayah hukum Sumenep. Pengedar maupun pengguna akan diproses sesuai hukum. Kami mengapresiasi respons cepat anggota yang berhasil menggagalkan peredaran ribuan Pil ‘Y’ ini,” ujarnya.

Kasat Resnarkoba Polres Sumenep menyebut MAI mengakui menjual Pil “Y” kepada MSR. Saat ini tersangka dan barang bukti diserahkan ke Satresnarkoba untuk proses penyidikan. MAI dijerat Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polres Sumenep memastikan penyidikan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, uji laboratorium, rekonstruksi, gelar perkara hingga penerbitan SP2HP, untuk memastikan penanganan kasus berjalan tuntas.

Penulis : Red

Editor : Red

Berita Terkait

Polres Pamekasan Amankan Lima Pelaku Tambahan Kasus Pengeroyokan di Depan Masjid Asy Syuhada
Polsek Ganding Tangkap Pencuri Rp140 Juta, Pelaku Akui Beraksi di Tiga Lokasi
Polsek Ganding Tangkap Pria Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok di Guluk-Guluk
Kurang dari 24 Jam, Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pembunuhan di Depan Masjid Agung Asy Syuhada
Kasus Rp23 Miliar Bank Jatim, Kuasa Hukum Bang Alief Sebut Ada 22 Oknum Diduga Terlibat
Tantang Polres Sumenep, Kuasa Hukum Bang Alief: Usut Aktor Utama di Bank Jatim!
Bang Alief Terpaksa Tutup, 18 Karyawan Dirumahkan Akibat Penyitaan Dana
Kuasa Hukum Bang Alief: “Penyidik Tipikor Polres Sumenep Cacat Hukum, Sita Aset Tanpa Izin Pengadilan”

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 08:25 WIB

Polres Sumenep Bekuk Pengedar Okerbaya, Amankan 8.926 Pil “Y” di Pajagalan

Kamis, 13 November 2025 - 10:57 WIB

Polres Pamekasan Amankan Lima Pelaku Tambahan Kasus Pengeroyokan di Depan Masjid Asy Syuhada

Selasa, 11 November 2025 - 16:04 WIB

Polsek Ganding Tangkap Pencuri Rp140 Juta, Pelaku Akui Beraksi di Tiga Lokasi

Selasa, 11 November 2025 - 14:24 WIB

Polsek Ganding Tangkap Pria Simpan Sabu dalam Bungkus Rokok di Guluk-Guluk

Senin, 10 November 2025 - 06:21 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polres Pamekasan Tangkap Pelaku Pembunuhan di Depan Masjid Agung Asy Syuhada

Berita Terbaru

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo pada saat acara penyerahan tunjangan kehormatan guru ngaji di Pendopo Agung Keraton Sumenep.

Pemerintahan

Pemkab Sumenep Salurkan Tunjangan Kehormatan bagi 1.225 Guru Ngaji

Jumat, 14 Nov 2025 - 18:10 WIB