SUMENEP, detikkota.com – Unit Reskrim Polsek Talango kembali mengamankan seorang pria terduga penyalahguna narkotika dalam operasi yang dilakukan pada Selasa, 2 Desember 2025, sekitar pukul 16.30 WIB. Pelaku berinisial E.H. (55) ditangkap di rumahnya di Dusun Ban-ban, Desa Talango, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi dan penggunaan sabu di rumah pelaku. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Talango IPTU Haryono bersama empat anggota langsung menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
Dari hasil penggeledahan di kamar pelaku, petugas menemukan sebuah tas berwarna hitam berisi tiga plastik klip sabu dengan berat kotor 2 gram, sebuah ponsel, serta uang tunai Rp1.210.000. Pelaku mengakui telah mengonsumsi sabu sekitar pukul 15.00 WIB, beberapa saat sebelum penangkapan dilakukan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
E.H. kemudian digelandang ke Polsek Talango bersama barang bukti untuk proses penyidikan awal. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasihumas AKP Widiarti, S.H., menyampaikan apresiasi atas langkah cepat jajaran Polsek Talango. Ia menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak peredaran narkotika di wilayah Sumenep serta mengimbau masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
Penulis : Red
Editor : Red







