Pemkab Bangkalan Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Bupati Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Gaji

Senin, 29 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Bangkalan Lukman Hakim saat menyerahkan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada ribuan pegawai di lingkungan Pemkab Bangkalan.

Bupati Bangkalan Lukman Hakim saat menyerahkan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada ribuan pegawai di lingkungan Pemkab Bangkalan.

BANGKALAN, detikkota.com – Pemerintah Kabupaten Bangkalan melaksanakan pelantikan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang dilakukan dalam dua tahap. Sekitar tiga ribu pegawai menerima SK pada hari pertama, sedangkan sisanya dijadwalkan pada hari berikutnya dengan fokus pada tenaga di sektor pendidikan.

Bupati Bangkalan Lukman Hakim menyampaikan bahwa sistem penghasilan PPPK Paruh Waktu tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku sebelumnya dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Pengelolaan penghasilan diserahkan kepada masing-masing Unit Pelaksana Daerah (UPD) dengan prinsip tidak boleh lebih rendah dari penghasilan yang diterima sebelumnya.

Menanggapi isu adanya pemotongan gaji sebesar empat persen, Bupati menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Ia menjelaskan bahwa dana yang dipersepsikan sebagai potongan gaji sebenarnya merupakan kontribusi pemerintah daerah untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi para pegawai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Itu bukan pemotongan gaji. Pemerintah daerah justru menanggung pembayaran BPJS Ketenagakerjaan. Kemungkinan karena kurangnya sosialisasi sehingga muncul kesalahpahaman,” ujar Lukman Hakim.

Lebih lanjut, Bupati menegaskan komitmen Pemkab Bangkalan untuk menghapus seluruh tenaga non-ASN pada tahun 2026 sesuai dengan kebijakan nasional. Ke depan, lingkungan Pemkab Bangkalan hanya akan diisi oleh Aparatur Sipil Negara, termasuk ASN lokal.

Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini dinilai sebagai langkah strategis Pemkab Bangkalan dalam mewujudkan tata kelola kepegawaian yang lebih tertib, profesional, dan berkeadilan, sekaligus memberikan kepastian status bagi pegawai yang telah lama mengabdi.

Penulis : Edw

Editor : Red

Berita Terkait

Disdukcapil Sumenep Matangkan Penerapan Pemblokiran Layanan Publik bagi Mantan Suami yang Abaikan Nafkah
Bulan Bung Karno, Bupati Sumenep Ajak ASN dan Karyawan BUMD Kenakan Peci Nasional Selama Juni
Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Bupati Fauzi Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Nilai Kebangsaan
Pemkab Sumenep Kembali Raih Opini WTP untuk Kesembilan Kalinya
Sumenep Siap Terapkan Penundaan Layanan Adminduk bagi Mantan Suami yang Abaikan Nafkah
Kadis PUTR Sumenep Tekankan Pentingnya RTRW dalam Pembangunan Daerah
Indeks Reformasi Birokrasi Sumenep Naik, Pemkab Raih Predikat A-
Semangat Hardiknas dan Harkitnas 2026, Wabup Sumenep Tekankan SDM Unggul dan Kemandirian Desa

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:03 WIB

Disdukcapil Sumenep Matangkan Penerapan Pemblokiran Layanan Publik bagi Mantan Suami yang Abaikan Nafkah

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:03 WIB

Bulan Bung Karno, Bupati Sumenep Ajak ASN dan Karyawan BUMD Kenakan Peci Nasional Selama Juni

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:12 WIB

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Bupati Fauzi Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Nilai Kebangsaan

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:05 WIB

Pemkab Sumenep Kembali Raih Opini WTP untuk Kesembilan Kalinya

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:30 WIB

Sumenep Siap Terapkan Penundaan Layanan Adminduk bagi Mantan Suami yang Abaikan Nafkah

Berita Terbaru