Pemkab Bangkalan Serahkan SK PPPK Paruh Waktu, Bupati Tegaskan Tidak Ada Pemotongan Gaji

Senin, 29 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Bangkalan Lukman Hakim saat menyerahkan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada ribuan pegawai di lingkungan Pemkab Bangkalan.

Bupati Bangkalan Lukman Hakim saat menyerahkan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada ribuan pegawai di lingkungan Pemkab Bangkalan.

BANGKALAN, detikkota.com – Pemerintah Kabupaten Bangkalan melaksanakan pelantikan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang dilakukan dalam dua tahap. Sekitar tiga ribu pegawai menerima SK pada hari pertama, sedangkan sisanya dijadwalkan pada hari berikutnya dengan fokus pada tenaga di sektor pendidikan.

Bupati Bangkalan Lukman Hakim menyampaikan bahwa sistem penghasilan PPPK Paruh Waktu tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku sebelumnya dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Pengelolaan penghasilan diserahkan kepada masing-masing Unit Pelaksana Daerah (UPD) dengan prinsip tidak boleh lebih rendah dari penghasilan yang diterima sebelumnya.

Menanggapi isu adanya pemotongan gaji sebesar empat persen, Bupati menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Ia menjelaskan bahwa dana yang dipersepsikan sebagai potongan gaji sebenarnya merupakan kontribusi pemerintah daerah untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi para pegawai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Itu bukan pemotongan gaji. Pemerintah daerah justru menanggung pembayaran BPJS Ketenagakerjaan. Kemungkinan karena kurangnya sosialisasi sehingga muncul kesalahpahaman,” ujar Lukman Hakim.

Lebih lanjut, Bupati menegaskan komitmen Pemkab Bangkalan untuk menghapus seluruh tenaga non-ASN pada tahun 2026 sesuai dengan kebijakan nasional. Ke depan, lingkungan Pemkab Bangkalan hanya akan diisi oleh Aparatur Sipil Negara, termasuk ASN lokal.

Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini dinilai sebagai langkah strategis Pemkab Bangkalan dalam mewujudkan tata kelola kepegawaian yang lebih tertib, profesional, dan berkeadilan, sekaligus memberikan kepastian status bagi pegawai yang telah lama mengabdi.

Penulis : Edw

Editor : Red

Berita Terkait

Semarak HUT RI ke-81, Dispangtan Purwakarta Gelar Berbagai Kegiatan
DPRD Sumenep Bahas Perubahan APBD 2026, Pendapatan Daerah Turun Rp175,16 Miliar
Bappeda Sumenep Siapkan Roadmap Pertumbuhan Ekonomi, Dorong Hilirisasi dan Investasi
Jelang HUT RI ke-81, Kepala Dinas Bale Atikan Purwakarta Cek Langsung Progres Pengecatan Kantor
Bupati Sumenep Ajak ASN dan Masyarakat Semarakkan Bulan Kemerdekaan dengan Kibarkan Merah Putih
Pemkab Sumenep Awasi Harga Tembakau, Pastikan Pembelian Tak di Bawah Titik Impas
Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Diskominfo Purwakarta Dampingi SDN Ciwangi Kelola Pengaduan melalui SP4N-LAPOR!
Dinas PUTR Sumenep Pastikan Mayoritas Anggaran Jalan 2026 Mengalir ke Kepulauan

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:01 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Dispangtan Purwakarta Gelar Berbagai Kegiatan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:07 WIB

DPRD Sumenep Bahas Perubahan APBD 2026, Pendapatan Daerah Turun Rp175,16 Miliar

Kamis, 13 Agustus 2026 - 11:36 WIB

Bappeda Sumenep Siapkan Roadmap Pertumbuhan Ekonomi, Dorong Hilirisasi dan Investasi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Jelang HUT RI ke-81, Kepala Dinas Bale Atikan Purwakarta Cek Langsung Progres Pengecatan Kantor

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:43 WIB

Bupati Sumenep Ajak ASN dan Masyarakat Semarakkan Bulan Kemerdekaan dengan Kibarkan Merah Putih

Berita Terbaru

Ketua Umum MIO Indonesia AYS Prayogi.

Polhukam

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Minggu, 23 Agu 2026 - 23:05 WIB