Insentif Guru Non K2 di Sumenep Diduga Dipangkas hingga Ratusan Ribu Rupiah

Rabu, 31 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

Ilustrasi.

SUMENEP, detikkota.com – Dugaan pemotongan atau pungutan dana insentif terhadap guru Non K2, Non ASN, dan bukan penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) mencuat di Kabupaten Sumenep. Besaran potongan yang diterima guru disebut bervariasi, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp750 ribu per orang.

Dugaan tersebut mengemuka seiring beredarnya Surat Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep Nomor 900.1/4782/101.1/2025 tertanggal 24 November 2025, tentang permintaan laporan pertanggungjawaban penerima insentif guru Non K2, Non ASN, dan bukan penerima TPG tahun anggaran 2025.

Dalam surat tersebut, Dinas Pendidikan meminta seluruh kepala satuan pendidikan, mulai dari SD/MI, SMP/MTs, KB/TK/RA hingga MDT se-Kabupaten Sumenep, untuk melengkapi sejumlah dokumen administrasi sebagai syarat pencairan dan pertanggungjawaban dana insentif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun di lapangan, sejumlah guru mengaku menerima insentif yang nilainya tidak utuh. Mereka menyebut adanya pemotongan dengan nominal yang berbeda-beda, berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp750 ribu, tanpa penjelasan tertulis yang jelas.

“Potongannya tidak sama, ada yang Rp500 ribu, ada juga yang sampai Rp750 ribu. Alasannya tidak pernah dijelaskan secara resmi,” ujar salah satu guru penerima insentif yang enggan disebutkan namanya, Selasa (30/12/2025).

Padahal, dalam surat resmi tersebut tidak tercantum ketentuan mengenai pemotongan dana insentif. Surat hanya mengatur kewajiban administrasi, termasuk penyampaian pakta integritas, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), surat keterangan aktif mengajar, serta laporan penggunaan insentif.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya di kalangan guru penerima insentif. Mereka berharap ada kejelasan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep terkait dasar hukum dan peruntukan potongan dana tersebut, agar tidak menimbulkan keresahan di lingkungan pendidik.

Penulis : M

Editor : Red

Berita Terkait

Kapolres Sumenep Hadiri Tausiyah Tasyakuran dan Silaturahmi Bersama Syeh KH. Muhammad Husein Qadavi di Rubaru
Wabup Sumenep Pantau Tes CAT Rekrutmen BLUD RSUD, Pastikan Seleksi Transparan dan Bebas Intervensi
KPK Periksa 16 Saksi Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim di Sumenep, Pengusaha MBG Ikut Dipanggil
Jadwal Puasa Sunah Zulhijah 1447 H Resmi Ditetapkan, Idul Adha Jatuh pada 27 Mei 2026
BMKG Prediksi 11 Daerah di Jatim Diguyur Hujan Lebat
KOPRI PMII Sumenep Sosialisasikan Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
KNPI Sumenep Periode Baru Usung Semangat Kolaborasi dan Nasionalisme
BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 96W di Timur Indonesia, Picu Gelombang Tinggi

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:19 WIB

Kapolres Sumenep Hadiri Tausiyah Tasyakuran dan Silaturahmi Bersama Syeh KH. Muhammad Husein Qadavi di Rubaru

Rabu, 20 Mei 2026 - 22:14 WIB

Wabup Sumenep Pantau Tes CAT Rekrutmen BLUD RSUD, Pastikan Seleksi Transparan dan Bebas Intervensi

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:23 WIB

KPK Periksa 16 Saksi Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim di Sumenep, Pengusaha MBG Ikut Dipanggil

Senin, 18 Mei 2026 - 07:10 WIB

Jadwal Puasa Sunah Zulhijah 1447 H Resmi Ditetapkan, Idul Adha Jatuh pada 27 Mei 2026

Minggu, 17 Mei 2026 - 01:43 WIB

BMKG Prediksi 11 Daerah di Jatim Diguyur Hujan Lebat

Berita Terbaru