Miliki dan Edarkan Sabu, Warga Gapurana Diamankan Polres Sumenep

Rabu, 28 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Sumenep menunjukkan barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus narkotika di Kecamatan Talango.

Satresnarkoba Polres Sumenep menunjukkan barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus narkotika di Kecamatan Talango.

SUMENEP, detikkota.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep bersama Polsek Talango mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial AW (48), warga Desa Gapurana, Kecamatan Talango.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di rumah tersangka yang berada di Dusun Jubluk Barat. Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Kasat Narkoba Polres Sumenep, AKP Anwar Subagyo, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penangkapan ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan,” ujar AKP Anwar.

Dalam penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat masing-masing sekitar satu gram, seperangkat alat hisap (bong), 30 plastik klip kecil, uang tunai sebesar Rp680.000, serta satu unit telepon seluler.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Sumenep.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. AW dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Anwar menegaskan, Polres Sumenep akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat, serta menekan peredaran narkotika di wilayah Sumenep.

Penulis : Red

Editor : Red

Berita Terkait

FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya
Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Guluk-Guluk
Guru PNS di Sumenep Masuk DPO Kasus Dugaan Penggelapan, Pengawal Kasus: Guru Harus Jadi Teladan
Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan
Kasus Curanmor di Lenteng Terungkap, Polisi Amankan Pria Berinisial AM
Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG
Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:52 WIB

FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 03:51 WIB

Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:48 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Guluk-Guluk

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:41 WIB

Guru PNS di Sumenep Masuk DPO Kasus Dugaan Penggelapan, Pengawal Kasus: Guru Harus Jadi Teladan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:47 WIB

Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan

Berita Terbaru

Pemerintahan

Semarak HUT RI ke-81, Dispangtan Purwakarta Gelar Berbagai Kegiatan

Jumat, 21 Agu 2026 - 11:01 WIB