PASURUAN, detikkota.com – Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Perhubungan kembali membuka pendaftaran program Mudik Gratis 2026 bagi masyarakat yang akan pulang kampung saat Hari Raya Idulfitri.
Tahun ini, sebanyak enam unit bus dengan total kapasitas 240 kursi disiapkan untuk melayani enam rute tujuan. Program ini tidak hanya diperuntukkan bagi warga ber-KTP Kabupaten Pasuruan, tetapi juga bagi pendatang yang bekerja dan tinggal di wilayah Pasuruan dengan melampirkan surat keterangan domisili.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan, Digdo Sutjahjo, mengatakan pendaftaran telah dibuka sejak 20 Februari hingga 17 Maret 2026.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pendaftaran sudah kami buka sejak tanggal 20 Februari sampai 17 Maret 2026,” ujarnya.
Adapun enam rute yang disiapkan meliputi Jalur A tujuan Madiun–Maospati–Ngawi–Solo; Jalur B Nganjuk–Madiun–Ponorogo–Pacitan; Jalur C Kediri–Tulungagung–Trenggalek; Jalur D Lamongan–Babat–Tuban; Jalur E Situbondo–Banyuwangi; serta Jalur F Lumajang–Jember.
Untuk mekanisme pendaftaran, calon pemudik dapat mendaftar melalui tautan resmi yang dibagikan Dishub Pasuruan atau memindai kode QR pada poster di akun media sosial resmi instansi tersebut. Setiap pendaftar wajib melampirkan KTP dan Kartu Keluarga untuk verifikasi data anggota keluarga.
Sementara itu, warga ber-KTP luar daerah yang berdomisili di Pasuruan diwajibkan menyertakan surat keterangan dari RT/RW atau tempat kerja sebagai bukti domisili.
Digdo mengimbau masyarakat segera mendaftar sebelum kuota terpenuhi.
“Bagi calon pemudik yang berminat, kami sarankan warga segera mendaftar sebelum habis. Karena pendaftaran akan ditutup sewaktu-waktu jika kuota terpenuhi,” terangnya.
Seluruh peserta mudik gratis dijadwalkan berangkat serentak pada Rabu, 18 Maret 2026, dari Halaman Kantor Satpol PP di Komplek Perkantoran Raci, Kabupaten Pasuruan.
Sebelum keberangkatan, petugas akan melakukan pemeriksaan barang bawaan. Peserta dilarang membawa hewan peliharaan, senjata tajam, narkoba, minuman keras, serta makanan berbau menyengat seperti durian.
“Terkait larangan barang bawaan itu, guna memastikan penumpang dapat mudik secara aman dan nyaman,” pungkas Digdo.
Penulis : EA
Editor : EA







