Pemkot Surabaya Terbitkan SE Antisipasi Urbanisasi Pasca Lebaran 2026

Jumat, 27 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Pemerintah Kota Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.12.2/7333/436.7.11/2026 tentang Antisipasi dan Pengendalian Mobilisasi Penduduk Setelah Libur Hari Raya Idulfitri 2026/1447 H.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh lurah dan camat se-Kota Surabaya dan ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Lilik Arijanto, pada 25 Maret 2026.

Dalam surat edaran itu, kelurahan dan kecamatan diminta lebih selektif dalam menerima permohonan pindah datang penduduk dari luar kota sesuai ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kelurahan dan Kecamatan agar lebih selektif dan teliti untuk menerima permohonan pindah datang dari luar kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Lilik dalam surat edaran tersebut.

Selain itu, lurah dan camat juga diminta melakukan verifikasi lapangan serta monitoring terhadap permohonan pindah datang dari luar kota. Apabila ditemukan data yang tidak sesuai, maka penduduk tersebut akan didata sebagai penduduk non-permanen.

Pemkot Surabaya juga meminta kelurahan dan kecamatan menginstruksikan ketua RT/RW untuk melakukan pendataan penduduk di wilayah masing-masing. Warga yang memiliki KTP luar daerah wajib melapor sebagai penduduk non-permanen paling lambat 1×24 jam sejak kedatangan.

Permohonan administrasi kependudukan juga dapat diajukan secara mandiri maupun kolektif melalui laman resmi Dispendukcapil Kota Surabaya.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, juga mengimbau RT/RW agar memastikan setiap pendatang yang masuk ke Surabaya memiliki identitas, tujuan, dan pekerjaan yang jelas.

“Maka saya mohon kepada RT/RW, kalau ada yang masuk ke dalam Kota Surabaya, tolong dilihat, dipastikan dia memiliki pekerjaan atau tidak, dan dipastikan bahwa KTP-nya harus lapor,” ujarnya.

Ia menegaskan, pendataan juga berlaku bagi pendatang yang tinggal di rumah kos agar mobilitas penduduk tetap terkontrol dan tidak memicu lonjakan urbanisasi setelah Lebaran.

Penulis : Sur

Editor : M/Red

Berita Terkait

Disdukcapil Sumenep Matangkan Penerapan Pemblokiran Layanan Publik bagi Mantan Suami yang Abaikan Nafkah
Bulan Bung Karno, Bupati Sumenep Ajak ASN dan Karyawan BUMD Kenakan Peci Nasional Selama Juni
Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Bupati Fauzi Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Nilai Kebangsaan
Pemkab Sumenep Kembali Raih Opini WTP untuk Kesembilan Kalinya
Sumenep Siap Terapkan Penundaan Layanan Adminduk bagi Mantan Suami yang Abaikan Nafkah
Kadis PUTR Sumenep Tekankan Pentingnya RTRW dalam Pembangunan Daerah
Indeks Reformasi Birokrasi Sumenep Naik, Pemkab Raih Predikat A-
Semangat Hardiknas dan Harkitnas 2026, Wabup Sumenep Tekankan SDM Unggul dan Kemandirian Desa

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:03 WIB

Disdukcapil Sumenep Matangkan Penerapan Pemblokiran Layanan Publik bagi Mantan Suami yang Abaikan Nafkah

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:03 WIB

Bulan Bung Karno, Bupati Sumenep Ajak ASN dan Karyawan BUMD Kenakan Peci Nasional Selama Juni

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:12 WIB

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Bupati Fauzi Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Nilai Kebangsaan

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:05 WIB

Pemkab Sumenep Kembali Raih Opini WTP untuk Kesembilan Kalinya

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:30 WIB

Sumenep Siap Terapkan Penundaan Layanan Adminduk bagi Mantan Suami yang Abaikan Nafkah

Berita Terbaru