SUMENEP, detikkota.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tersangka berinisial A (45), warga Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng. Tersangka ditangkap di wilayah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, setelah sempat melarikan diri usai kasus dilaporkan keluarga korban.
Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan ayah korban berinisial W (41) pada 25 Desember 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban diketahui merupakan anak perempuan berinisial K (14), seorang pelajar yang saat itu tinggal bersama saudaranya di rumah keluarga di Kecamatan Lenteng, sementara kedua orang tuanya bekerja di Surabaya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban diduga melakukan tindak asusila secara paksa lebih dari satu kali dengan memanfaatkan situasi rumah yang sepi.
“Korban mengalami tekanan psikis dan trauma akibat perbuatan tersangka,” ujar Kapolres, Kamis (7/5/2026).
Kasus tersebut terungkap setelah korban meminta orang tuanya pulang ke rumah karena merasa ketakutan. Setelah mendapatkan keterangan dari korban, keluarga kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sumenep.
Usai menerima laporan, Satreskrim Polres Sumenep melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka yang diketahui melarikan diri ke wilayah Kabupaten Cirebon.
Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdiyanto mengatakan, tersangka akhirnya berhasil diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep di Jalan Yudawinata, Desa Karangsari, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan di wilayah Cirebon,” kata Agus.
Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepotong baju daster milik korban.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
Penulis : M
Editor : Id







