KOPRI PMII Sumenep Sosialisasikan Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Rabu, 13 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOPRI PC PMII Sumenep saat menggelar sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aula MA Raudlah Najiyah Lengkong, Bragung, Rabu (13/5/2026).

KOPRI PC PMII Sumenep saat menggelar sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aula MA Raudlah Najiyah Lengkong, Bragung, Rabu (13/5/2026).

SUMENEP, detikkota.com – KOPRI PC PMII Sumenep menggelar sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Aula MA Raudlah Najiyah Lengkong, Bragung, Rabu (13/5/2026).

Kegiatan tersebut diikuti siswa-siswi MTs dan MA Raudlah Najiyah dengan menghadirkan sejumlah pemateri dari unsur perlindungan anak, kepolisian, dan praktisi hukum.

Kepala MA Raudlah Najiyah, K Syaifuddin Zuhri menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut karena dinilai penting untuk memberikan pemahaman kepada pelajar terkait bahaya kekerasan terhadap perempuan dan anak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kegiatan seperti ini sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada siswa terkait bahaya kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KOPRI PC PMII Sumenep Yuliyana Putri mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian organisasi terhadap maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, baik di lingkungan sosial maupun dunia maya.

Menurutnya, sosialisasi itu bertujuan memberikan edukasi kepada pelajar agar memahami bentuk-bentuk kekerasan, dampaknya, hingga langkah pencegahan dan perlindungan hukum.

“Kegiatan ini menjadi ruang edukasi bagi pelajar agar lebih memahami bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak masih banyak terjadi di sekitar kita,” katanya.

Materi pertama disampaikan praktisi dari Lembaga Perlindungan Anak, Juwairiyah, yang menjelaskan empat bentuk kekerasan, yakni fisik, verbal, psikis, dan kekerasan siber.

Ia juga mengimbau para siswa agar berani melapor dan mencari pertolongan apabila mengalami atau mengetahui tindak kekerasan.

Selanjutnya, perwakilan Unit PPA Polres Sumenep Ach Rahftani Abhinaya menjelaskan tentang perlindungan hukum terhadap anak serta tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.

Sementara pemateri lainnya, Abdul Aziz SH, memaparkan ketentuan perlindungan anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta tampak antusias mengajukan pertanyaan terkait bentuk kekerasan, perlindungan hukum, hingga langkah penanganan apabila menemukan kasus kekerasan di lingkungan sekitar.

Melalui kegiatan tersebut, KOPRI PC PMII Sumenep berharap para pelajar dapat meningkatkan kesadaran untuk menjaga diri dan menciptakan lingkungan sekolah yang aman serta bebas dari segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Penulis : M

Editor : Id

Berita Terkait

Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan
Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan
Triwulan III 2026, Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba
Tol Prosiwangi Gending–Paiton Dibuka Gratis Mulai 30 September, Berlaku 14 Hari
Buruh KASBI Demo di DPRD Jatim, Desak UU Perlindungan Ketenagakerjaan Segera Disahkan
Polda Jatim Rotasi Sejumlah Pejabat, Kabid TIK hingga Kapolres Berganti
DitresSiber Polda Jatim Buka Hotline Pengaduan Penipuan Online Jaringan Internasional

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan

Rabu, 30 September 2026 - 12:51 WIB

Triwulan III 2026, Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba

Selasa, 29 September 2026 - 15:45 WIB

Tol Prosiwangi Gending–Paiton Dibuka Gratis Mulai 30 September, Berlaku 14 Hari

Berita Terbaru