Kasus Curanmor di Lenteng Terungkap, Polisi Amankan Pria Berinisial AM

Kamis, 9 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas kepolisian.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas kepolisian.

SUMENEP, detikkota.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Lenteng, Polres Sumenep, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AM (43) yang diduga sebagai pelaku.

Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melalui Kapolsek Lenteng IPTU Widianto, S.H., menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban, Ach. Fachrur Rosi Agustino, yang kehilangan sepeda motornya.

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 4 Juli 2026, sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, sepeda motor korban yang diparkir di samping kanan rumahnya di Dusun Jalak, Desa Daramista, Kecamatan Lenteng, dilaporkan hilang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lenteng melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di rumah rekannya di Desa Manding Laok, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep.

Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan AM tanpa perlawanan. Tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolsek Lenteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor milik korban sebagaimana yang dilaporkan,” kata IPTU Widianto.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya.

Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolsek Lenteng menegaskan, Polri akan terus berkomitmen memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dengan memarkir kendaraan di tempat yang aman, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.

Penulis : M

Editor : Red

Berita Terkait

Satpol PP Surabaya Segel Tiga Toko Miras, Puluhan Botol Diamankan
Polresta Sumenep Tangani Dugaan KDRT, Suami Diduga Aniaya dan Ancam Bunuh Istri
Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi
Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan
Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik
Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:53 WIB

Satpol PP Surabaya Segel Tiga Toko Miras, Puluhan Botol Diamankan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Polresta Sumenep Tangani Dugaan KDRT, Suami Diduga Aniaya dan Ancam Bunuh Istri

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap

Kamis, 10 September 2026 - 16:39 WIB

Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi

Berita Terbaru

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo.

Pemerintahan

Bupati Sumenep Instruksikan ASN Baca Surat Al-Waqi’ah 111.111 Kali

Selasa, 20 Okt 2026 - 13:37 WIB