Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Guluk-Guluk

Selasa, 28 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti yang berhasil diamankan dari kasus penganiayaan di Guluk-guluk.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari kasus penganiayaan di Guluk-guluk.

SUMENEP, detikkota.com – Polsek Guluk-Guluk bersama Unit Resmob Polresta Sumenep berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Dusun Angsanah, Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep. Seorang terduga pelaku berinisial F berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Guluk-Guluk Iptu Arief Wardoyo, S.H., M.H., M.A.P., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima pada Senin (27/7/2026).

Menurutnya, usai menerima informasi bahwa terduga pelaku diduga hendak melarikan diri ke luar kota menggunakan bus antarkota menuju luar Pulau Madura, petugas segera berkoordinasi dengan jajaran Polres Pamekasan dan Polres Sampang untuk melakukan pengejaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berkat koordinasi tersebut, Unit Resmob Polres Sampang berhasil menghadang bus yang diduga ditumpangi tersangka di wilayah Kabupaten Sampang. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu Arief, Selasa (28/7).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara dan keterangan sejumlah saksi, peristiwa bermula ketika terduga pelaku mendatangi rumah korban. Setelah sempat meninggalkan lokasi, pelaku kembali bersama beberapa orang lainnya. Perselisihan yang terjadi kemudian berujung pada dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam.

Korban diketahui bernama Munajib (65), warga Dusun Guluk-Guluk Tengah, Desa Guluk-Guluk. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bacok pada bahu kiri serta luka lecet di tangan kanan dan sempat menjalani perawatan medis di Puskesmas Guluk-Guluk.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polresta Sumenep menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur damai dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum.

Penulis : M

Editor : Red

Berita Terkait

Guru PNS di Sumenep Masuk DPO Kasus Dugaan Penggelapan, Pengawal Kasus: Guru Harus Jadi Teladan
Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan
Kasus Curanmor di Lenteng Terungkap, Polisi Amankan Pria Berinisial AM
Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG
Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana
Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa
LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil
Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:48 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Guluk-Guluk

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:41 WIB

Guru PNS di Sumenep Masuk DPO Kasus Dugaan Penggelapan, Pengawal Kasus: Guru Harus Jadi Teladan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:47 WIB

Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:46 WIB

Kasus Curanmor di Lenteng Terungkap, Polisi Amankan Pria Berinisial AM

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:39 WIB

Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG

Berita Terbaru