SUMENEP, detikkota.com – Satreskrim Polresta Sumenep menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru di MTsN 3 Sumenep sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan.
Guru tersebut diketahui bernama Ahmad bin Hosen, warga Desa Kebunan, Kabupaten Sumenep. Penetapan status DPO tertuang dalam Surat Nomor DPO/15/VII/RES.1.11/2026/Satreskrim tertanggal 9 Juli 2026. Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik menyebut sebelum menerbitkan DPO telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan. Namun, Ahmad tidak memenuhi panggilan tersebut. Upaya penjemputan ke kediamannya juga dilakukan, tetapi yang bersangkutan tidak ditemukan sehingga pemeriksaan belum dapat dilaksanakan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Polresta Sumenep mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Ahmad agar segera menyampaikan informasi kepada penyidik Satreskrim melalui nomor 0856-5629-0512 atau 0819-3943-5999. Polisi juga meminta masyarakat tidak melakukan tindakan di luar kewenangan hukum.
Sekretaris Jenderal Lembaga BIDIK, SUNAN, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, profesi guru memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi teladan sehingga setiap persoalan hukum harus dihadapi secara kooperatif.
“Guru adalah sosok yang digugu dan ditiru. Karena itu, seorang guru semestinya memberikan contoh yang baik, termasuk dalam menaati hukum. Kami berharap yang bersangkutan segera memenuhi panggilan penyidik agar perkara ini dapat diproses secara terbuka,” ujarnya, Selasa (4/8/2026).
SUNAN juga mengapresiasi langkah Satreskrim Polresta Sumenep yang dinilainya telah menjalankan penyidikan sesuai prosedur. Ia berharap penanganan perkara segera memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Di sisi lain, Kepala MTsN 3 Sumenep, Didik Santoso, S.Pd., M.Pd., menegaskan pihak madrasah telah mengambil langkah internal. Ia mengaku telah memanggil Ahmad secara kedinasan dan mendatangi rumahnya.
“Saya tidak melakukan pembiaran. Saya panggil dan saya datangi rumahnya,” kata Didik melalui pesan suara WhatsApp.
Didik menambahkan, sejak awal tahun ajaran baru pada 13 Juli 2026, Ahmad tidak pernah hadir mengajar dengan alasan sakit.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan dari Ahmad bin Hosen maupun kuasa hukumnya terkait dugaan kasus tersebut.
Penulis : M
Editor : Red







