Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Peredaran Sabu, Dua Pemuda Diamankan

Kamis, 13 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas.

SUMENEP, detikkota.com – Satresnarkoba Polresta Sumenep kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Dua pemuda berusia 22 tahun diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Keduanya masing-masing berinisial RT, warga Desa Kapedi, Kecamatan Bluto, dan AA, warga Desa Guluk Manjung, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep.

Pengungkapan dilakukan pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di pinggir Jalan Pelabuhan, Desa Guluk Manjung, Kecamatan Bluto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari penangkapan RT, polisi menyita satu paket sabu dengan berat netto 0,12 gram. Barang tersebut ditemukan di dalam bungkus rokok yang disimpan di boks depan sepeda motor Honda Vario yang dikendarainya.

Selain sabu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam, satu bungkus rokok, dan sepeda motor Honda Vario. Sementara dari AA, polisi menyita satu unit telepon genggam.

Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep AKP Anwar Subagyo, S.H., mewakili Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Satresnarkoba.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan paket sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok dan diletakkan di boks depan sepeda motor milik RT.

“Dari hasil pemeriksaan awal, RT mengakui bahwa sabu tersebut dibeli secara patungan bersama AA,” jelasnya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan AA di lokasi yang sama sekitar satu jam setelah penangkapan RT.

Kedua terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perkara tersebut, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polresta Sumenep mengajak masyarakat turut berperan dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing.

Penulis : M

Editor : Red

Berita Terkait

Abdul Hamid Lega, SK Pensiun dan Dana yang Sempat Dibekukan Kini Dikembalikan
Polisi Ungkap Kronologi Kematian Rohim di Batuputih Sumenep, Keluarga Tolak Proses Hukum
Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan 17 Botol Arak Bali
JJS HUT ke-81 RI, Dirut BPRS Bhakti Sumekar Tekankan Pentingnya Kekompakan Karyawan
Komnas HAM Apresiasi Pembangunan Inklusif Banyuwangi, Diusulkan Ikut Penilaian HAM Nasional
Peserta Konferensi Internasional Apresiasi Keramahan Warga Banyuwangi, Dinilai Cerminkan Nilai-Nilai Islami
H. Eep Supriadi Hadirkan Karya Ilmiah “Perlindungan Anak Pasca Perceraian”, Angkat Perspektif Kompilasi Hukum Islam
Musyawarah Kekeluargaan Akhiri Sengketa, Kuasa Hukum PT Benaya Mitra Sejati Apresiasi Peran Pemerintah Desa Cikupa

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:26 WIB

Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Peredaran Sabu, Dua Pemuda Diamankan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:43 WIB

Abdul Hamid Lega, SK Pensiun dan Dana yang Sempat Dibekukan Kini Dikembalikan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:08 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Kematian Rohim di Batuputih Sumenep, Keluarga Tolak Proses Hukum

Minggu, 9 Agustus 2026 - 13:48 WIB

Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan 17 Botol Arak Bali

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 23:55 WIB

JJS HUT ke-81 RI, Dirut BPRS Bhakti Sumekar Tekankan Pentingnya Kekompakan Karyawan

Berita Terbaru