Polres Sumenep Akan Usut Tuntas terhadap Pelaku yang membuka Police Line

Rabu, 13 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, akan terus memproses tindak pidana pembukaan kembali garis polisi (Police line) yang dipasang di cafe Apoeng Ketha.

Kompol Achmad Robial, Kabag Ops Polres Sumenep mengatakan, sebelumnya pihak kepolisian pada hari Sabtu (2/1/2021), telah melakukan penggerebekan terhadap Cafe tersebut karena tetap beroperasi dan membuka kembali garis polisi yang sudah ditaruh.

Namun sampai saat ini pelaku pembuka garis ini masih belum ditemukan. Hingga saat ini masih dalam proses penyidikan Polsek. Dari hasil proses pemeriksaan dari beberapa saksi, dalam memberi keterangan masih terkesan saling lempar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Semua saling lempar, gak tau semuanya. Otomatis kalau dibuka ada yang membuka,” ujar Robial, Rabu (13/1/2021).

“Untuk yang membuka Police Line akan kami kejar terus orangnya sampai ketemu,” tegasnya.

Robial menyampaikan pihak pengelola cafe tersebut, melalui kuasa hukumnya meminta untuk melakukan pemugaran cafe hingga dapat kembali lagi beroperasi sesuai dengan izin yang tertera di Dinas Perizinan yaitu restoran.

“Meskipun nantinya diperbolehkan untuk beroperasi harus dengan catatan sesuai izin dan tidak lagi ada kamar-kamar karaoke harus direhabilitasi seperti layaknya restoran,” ucapnya.

Kendati demikian, hal itu juga tidak akan menggugurkan proses tindak pidana pelaku pembuka garis tersebut, yang sampai saat ini masih tetap berlanjut.

“Kalau sudah ada perizinan maka kami akan membuka Police Line apabila sudah dipugar menjadi resto,” pungkasnya. (fer)

Berita Terkait

BMKG Peringatkan Potensi Awan Cumulonimbus di Sejumlah Wilayah 5–11 Mei 2026
Klarifikasi Proyek Rehabilitasi Gedung Dinas Perikanan dan Peternakan Purwakarta
Upah Buruh Pegaraman 1 PT Garam Belum Dibayar, Sekitar 100 Pekerja Mogok
Polda Jatim Musnahkan 22,226 Kg Kokain
Diduga Tak Sesuai Pekerjaan, Rehab Gedung Diskanak Purwakarta Disorot
Pemkab Banyuwangi Gratiskan Retribusi Pedagang Pasar Setiap Akhir Pekan
Tak Tebang Pilih, Kang Rey Sikat Penjual Miras dan Tempat Hiburan Malam Tak Berizin di Subang
Direktur BPRS Bhakti Sumekar: Hardiknas 2026 Momentum Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan Generasi Muda

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:51 WIB

BMKG Peringatkan Potensi Awan Cumulonimbus di Sejumlah Wilayah 5–11 Mei 2026

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:01 WIB

Klarifikasi Proyek Rehabilitasi Gedung Dinas Perikanan dan Peternakan Purwakarta

Selasa, 5 Mei 2026 - 09:53 WIB

Upah Buruh Pegaraman 1 PT Garam Belum Dibayar, Sekitar 100 Pekerja Mogok

Senin, 4 Mei 2026 - 16:19 WIB

Polda Jatim Musnahkan 22,226 Kg Kokain

Senin, 4 Mei 2026 - 16:13 WIB

Diduga Tak Sesuai Pekerjaan, Rehab Gedung Diskanak Purwakarta Disorot

Berita Terbaru