PAMEKASAN, detikkota.com – Polsek Pegantenan amankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Ambender, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Rabu (20/1/2021).
AKP H Junaidi, SH., Kapolsek Pegantenan menjelaskan, tersangka yang diketahui bernama Maimon (35) asal Desa Bindeng, Pasean, Pamekasan, tertangkap saat menjalankan aksinya di rumah warga Pamekasan.
Melihat motornya hendak dibawa kabur oleh tersangka, korban bernama Hamiyah (40) langsung berteriak meminta tolong kepada warga sekitar, benar saja teriakannya di respon masyarakat yang saat itu juga berada di lokasi hajatan.
Pelaku merusak kunci motor dengan kunci letter T, motor tersebut sudah dihidupkan, tapi saat akan dibawa lari, sang pemilik motor melihat aksi pelaku dan berteriak.
“Warga yang mendengarkan teriakan korban, langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka, dan salah satu warga langsung menghubungi Polsek Pegantenan dan Polres Pamekasan,” ujar Junaidi, Selasa (19/01/2021
“Saat pengejaran, anggota Polsek Pegantenan ikut membantu sehingga pelaku dapat lolos dari amukan warga masyarakat,” pungkasnya.
Selain itu, pihak polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 (satu) buah gagang kunci letter T beserta tiga mata kuncinya, serta satu unit sepeda motor vario warna merah hitam nopol M 5983 BV.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimum 7 (tujuh) tahun penjara. (fer)