Kasus Pencemaran Nama Baik Sudah Tiga Bulan Sampai Saat ini Masih Buram di Polres Sampang

Senin, 22 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses penyidikan yang dilakukan Polres Sampang

Proses penyidikan yang dilakukan Polres Sampang

SAMPANG, detikkota.com – Adanya dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kepala Desa Banyusokah, Kecamatan Ketapang, sampai saat ini masih buram di Polres Sampang.

Terlapor berinisial NS sudah tiga kali tidak melaksanakan panggilan penyidik Polres Sampang dan tidak ada tindakan kelanjutan dari pihak Polres Sampang.

Hal tersebut disampailan langsung oleh Arif Barata sebagai Sekjen LSM FKRT Pendamping Kades Banyusokah mengatakan, bahwa laporan kasus pencemaran nama baik Sorah sudah tiga bulan lamanya belum ada perkembangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Semua terlapor sudah dipanggil. Namun, pihak Polres Sampang diam dan tidak ada tindakan yang sesuai KUHP dan UU ITE. Dalam UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan UU nomor 01 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana terkait penyebaran berita bohong. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” ujar Arif, Senin (22/2/2021).

Selain itu, Arif Barata menjelaskan, bahwa dalam UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi berita dan menerbitkan berita bohong, sehingga menimbulkan permasalahan dikalangan masyarakat khususnya Desa Banyusokah Kecamatan Ketapang dan Kecamatan Banyuates.

“Bisa dijerat dengan hukuman pidana yang sudah diatur dalam pasal 14 ayat 1 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana,” tuturnya.

Sementara pihaknya mengatakan, bahwa keterangan ini termasuk dalam KUHP berlapis terhadap pelaku berinisial NS dan SB.

“Sudah saya sampaikan kepada penyidik Unit 4 Polres Sampang, bahwa beberapa hari yang lalu, laporan adanya kasus pencemaran nama baik Kades Banyusokah belum ada tanggapan hinhha saat ini,” imbuhnya.

“Kami dan juga Kades Banyusokah berharap, agar NS sebagai Pelaku yang memberikan keterangan bohong dan pencemaran nama baik terhadap Sorah, sedangkan SB sebagai penyebar Vidio di akun FB nya untuk segera ditangkap,” pungkasnya.

Berita Terkait

Krisis Air Bersih Empat Bulan, Warga Langsar Sumenep Dapat Bantuan
Cuaca Sumenep Berubah Cepat, BMKG Ingatkan Warga dan Nelayan Waspada
Kades Nuryadi “Abah Haji” Buktikan Pembangunan Lumbung Desa, Petani Kini Punya Tempat Penyimpanan Hasil Panen
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan
Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan
Triwulan III 2026, Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:21 WIB

Krisis Air Bersih Empat Bulan, Warga Langsar Sumenep Dapat Bantuan

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:58 WIB

Cuaca Sumenep Berubah Cepat, BMKG Ingatkan Warga dan Nelayan Waspada

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:24 WIB

Kades Nuryadi “Abah Haji” Buktikan Pembangunan Lumbung Desa, Petani Kini Punya Tempat Penyimpanan Hasil Panen

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan

Berita Terbaru