Kasus Pencemaran Nama Baik Sudah Tiga Bulan Sampai Saat ini Masih Buram di Polres Sampang

Senin, 22 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses penyidikan yang dilakukan Polres Sampang

Proses penyidikan yang dilakukan Polres Sampang

SAMPANG, detikkota.com – Adanya dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kepala Desa Banyusokah, Kecamatan Ketapang, sampai saat ini masih buram di Polres Sampang.

Terlapor berinisial NS sudah tiga kali tidak melaksanakan panggilan penyidik Polres Sampang dan tidak ada tindakan kelanjutan dari pihak Polres Sampang.

Hal tersebut disampailan langsung oleh Arif Barata sebagai Sekjen LSM FKRT Pendamping Kades Banyusokah mengatakan, bahwa laporan kasus pencemaran nama baik Sorah sudah tiga bulan lamanya belum ada perkembangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Semua terlapor sudah dipanggil. Namun, pihak Polres Sampang diam dan tidak ada tindakan yang sesuai KUHP dan UU ITE. Dalam UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan UU nomor 01 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana terkait penyebaran berita bohong. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” ujar Arif, Senin (22/2/2021).

Selain itu, Arif Barata menjelaskan, bahwa dalam UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi berita dan menerbitkan berita bohong, sehingga menimbulkan permasalahan dikalangan masyarakat khususnya Desa Banyusokah Kecamatan Ketapang dan Kecamatan Banyuates.

“Bisa dijerat dengan hukuman pidana yang sudah diatur dalam pasal 14 ayat 1 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana,” tuturnya.

Sementara pihaknya mengatakan, bahwa keterangan ini termasuk dalam KUHP berlapis terhadap pelaku berinisial NS dan SB.

“Sudah saya sampaikan kepada penyidik Unit 4 Polres Sampang, bahwa beberapa hari yang lalu, laporan adanya kasus pencemaran nama baik Kades Banyusokah belum ada tanggapan hinhha saat ini,” imbuhnya.

“Kami dan juga Kades Banyusokah berharap, agar NS sebagai Pelaku yang memberikan keterangan bohong dan pencemaran nama baik terhadap Sorah, sedangkan SB sebagai penyebar Vidio di akun FB nya untuk segera ditangkap,” pungkasnya.

Berita Terkait

GPPS Soroti Belanja Sarung Rp709 Juta dari APBD Sumenep, Dinilai Tidak Prioritaskan Kesejahteraan Rakyat
MIO Indonesia Sumenep Gelar Aksi Sosial Ramadan, Bagi Takjil dan Santunan Anak Yatim
Pemkab Probolinggo Perketat Pengawasan Program MBG Lewat Monitoring SPPG
Polres Pasuruan Dirikan 7 Pos Pengamanan Selama Operasi Ketupat Semeru 2026
Pemkab Banyuwangi Sediakan 10 Pos Kesehatan di Jalur Mudik Lebaran 2026
Cegah Fenomena Fatherless, Sumenep Gaungkan Gerakan Ayah Teladan Indonesia
FKPS Matangkan Persiapan Lomba Kabupaten/Kota Sehat Kategori Lingkar di Probolinggo
Pengasuh Ponpes Tanwirul Hija Cangkreng Apresiasi Kekompakan Pemuda Pocang Timur

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 23:24 WIB

GPPS Soroti Belanja Sarung Rp709 Juta dari APBD Sumenep, Dinilai Tidak Prioritaskan Kesejahteraan Rakyat

Senin, 16 Maret 2026 - 18:03 WIB

MIO Indonesia Sumenep Gelar Aksi Sosial Ramadan, Bagi Takjil dan Santunan Anak Yatim

Senin, 16 Maret 2026 - 17:31 WIB

Pemkab Probolinggo Perketat Pengawasan Program MBG Lewat Monitoring SPPG

Senin, 16 Maret 2026 - 17:08 WIB

Pemkab Banyuwangi Sediakan 10 Pos Kesehatan di Jalur Mudik Lebaran 2026

Senin, 16 Maret 2026 - 17:07 WIB

Cegah Fenomena Fatherless, Sumenep Gaungkan Gerakan Ayah Teladan Indonesia

Berita Terbaru