Tersangka Pembunuhan Bocah 4 Tahun Tidak Dikenakan Pasal Berlapis

Jumat, 7 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Penetapan pasal yang diberlakukan kepada tersangka pelaku pembunuhan seorang bocah 4 tahun di Sumenep, Madura, Jawa timur, terus menjadi sorotan publik Jum’at (07/05/2021).

Pasalnya, peristiwa tersebut di duga ada motif perencanaan. Namun Polres Sumenep hanya memberikan penetapan pasal perlindungan anak.

Ketua Majelis Pemuda Revolusi (MPR) Madura Raya, Nofal mengatakan, Kinerja oknum polisi dalam menyikapi kasus tersebut dinilai kurang tepat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sangat menyayangkan sebab, peristiwa tersebut tidak cenderung semata hanya dalam satu kasus.

“Tersangka seharusnya dikenakan pasal berlapis, pada 328 KUHP tentang penculikan anak di bawah umur, pasal 368 KUHP tentang perampasan harta benda, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan pasal 76C UU 35 tahun 2014 tentang penganiayaan anak di bawah umur,” Ujarnya (07/5).

“Ia berharap oknum polisi mengkaji ulang terhadap penetapan tersangka dengan hanya dijerat UU perlindungan anak. “Ya, seperti itulah. Kami harap polisi mengkaji ulang terkait penetapan pasalnya yang demikian. Karena hal itu melukai keadilan dan pri kemanusiaan,” harapannya.

Dikonfirmasi terpisah, Menurut Kasat Reskrim Polres Sumenep Faried Yusuf mengatakan laporan tersebut sudah dalam satu rangkaian dan tidak bisa dipisahkan.

Beda halnya dengan peristiwa yang laporannya terpisah. Penetapan pasal atas kasus tersebut sudah yang paling tinggi ancaman hukumannya.

“Itu kan terjadi dalam satu rangkaian Le. Lain lagi kalau hari ini di curi, terus besok lagi di bunuh, itu dua yang dilaporkan. Lah terus yang ini laporannya satu rangkaian bagaimana mau di pisah-pisahkan,” tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan tersebut tidak ada unsur perencanaan pembunuhan. Sebab, kejadian tersebut dilakukan dengan serta merta. Tersangka tidak merencanakan hari atau alatnya.

“Kalau perencanaan itu kan semuanya dipersiapkan, alatnya atau harinya semua di siapkan. Tidak serta merta,” tutupnya. (Fer)

Berita Terkait

Rehabilitasi MPP Bale Madukara Purwakarta Jadi Sorotan, Tampilan Gedung Dinilai Semakin Representatif
Pembangunan Puskesmas Sukatani Dimulai, Keselamatan Kerja Jadi Fokus Utama
Proyek Galian Gorong-Gorong di Pakandangan Tengah Disorot, Belasan Pengendara Dilaporkan Kecelakaan
Heboh! Dugaan Penyalahgunaan NIK KTP, Disdukcapil dan Bank BPR KS Purwakarta Disorot
Kapolres Sumenep Hadiri Tausiyah Tasyakuran dan Silaturahmi Bersama Syeh KH. Muhammad Husein Qadavi di Rubaru
Wabup Sumenep Pantau Tes CAT Rekrutmen BLUD RSUD, Pastikan Seleksi Transparan dan Bebas Intervensi
KPK Periksa 16 Saksi Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim di Sumenep, Pengusaha MBG Ikut Dipanggil
Ratusan Mahasiswa Ikuti Seleksi Beasiswa Baznas Sumenep

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:15 WIB

Rehabilitasi MPP Bale Madukara Purwakarta Jadi Sorotan, Tampilan Gedung Dinilai Semakin Representatif

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:24 WIB

Pembangunan Puskesmas Sukatani Dimulai, Keselamatan Kerja Jadi Fokus Utama

Sabtu, 23 Mei 2026 - 02:54 WIB

Proyek Galian Gorong-Gorong di Pakandangan Tengah Disorot, Belasan Pengendara Dilaporkan Kecelakaan

Jumat, 22 Mei 2026 - 04:01 WIB

Heboh! Dugaan Penyalahgunaan NIK KTP, Disdukcapil dan Bank BPR KS Purwakarta Disorot

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:19 WIB

Kapolres Sumenep Hadiri Tausiyah Tasyakuran dan Silaturahmi Bersama Syeh KH. Muhammad Husein Qadavi di Rubaru

Berita Terbaru