Tersangka Pembunuhan Bocah 4 Tahun Tidak Dikenakan Pasal Berlapis

Jumat, 7 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Penetapan pasal yang diberlakukan kepada tersangka pelaku pembunuhan seorang bocah 4 tahun di Sumenep, Madura, Jawa timur, terus menjadi sorotan publik Jum’at (07/05/2021).

Pasalnya, peristiwa tersebut di duga ada motif perencanaan. Namun Polres Sumenep hanya memberikan penetapan pasal perlindungan anak.

Ketua Majelis Pemuda Revolusi (MPR) Madura Raya, Nofal mengatakan, Kinerja oknum polisi dalam menyikapi kasus tersebut dinilai kurang tepat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sangat menyayangkan sebab, peristiwa tersebut tidak cenderung semata hanya dalam satu kasus.

“Tersangka seharusnya dikenakan pasal berlapis, pada 328 KUHP tentang penculikan anak di bawah umur, pasal 368 KUHP tentang perampasan harta benda, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan pasal 76C UU 35 tahun 2014 tentang penganiayaan anak di bawah umur,” Ujarnya (07/5).

“Ia berharap oknum polisi mengkaji ulang terhadap penetapan tersangka dengan hanya dijerat UU perlindungan anak. “Ya, seperti itulah. Kami harap polisi mengkaji ulang terkait penetapan pasalnya yang demikian. Karena hal itu melukai keadilan dan pri kemanusiaan,” harapannya.

Dikonfirmasi terpisah, Menurut Kasat Reskrim Polres Sumenep Faried Yusuf mengatakan laporan tersebut sudah dalam satu rangkaian dan tidak bisa dipisahkan.

Beda halnya dengan peristiwa yang laporannya terpisah. Penetapan pasal atas kasus tersebut sudah yang paling tinggi ancaman hukumannya.

“Itu kan terjadi dalam satu rangkaian Le. Lain lagi kalau hari ini di curi, terus besok lagi di bunuh, itu dua yang dilaporkan. Lah terus yang ini laporannya satu rangkaian bagaimana mau di pisah-pisahkan,” tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan tersebut tidak ada unsur perencanaan pembunuhan. Sebab, kejadian tersebut dilakukan dengan serta merta. Tersangka tidak merencanakan hari atau alatnya.

“Kalau perencanaan itu kan semuanya dipersiapkan, alatnya atau harinya semua di siapkan. Tidak serta merta,” tutupnya. (Fer)

Berita Terkait

Memperingati HUT ke-28, DPD PAN Sumenep Gelar Istighosah dan Doa Bersama Anak Yatim
Semarak HUT RI ke-81, Pemdes Cigelam Ngaronjat Terus Meriahkan Perayaan
Ribuan Anak Probolinggo Tampilkan Budaya Nusantara di HUT RI
Kebanggaan Ayah dan Bunda, Ratu Aprilia Santika Dewi Raih Juara Pinilih PARAS SMAN 1 Purwakarta
Semarak HUT ke-81 RI, Pemkot Probolinggo Gelar Lomba Antar-OPD
Curanmor di Lenteng Terungkap, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Pemkab Purwakarta Terus Benahi Taman Kota, Perkuat Fasilitas dan Keindahan Ruang Publik
Menko Pangan Tampung Keluhan Petani Banyuwangi, Janji Kawal Perbaikan Irigasi

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:45 WIB

Memperingati HUT ke-28, DPD PAN Sumenep Gelar Istighosah dan Doa Bersama Anak Yatim

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 21:32 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Pemdes Cigelam Ngaronjat Terus Meriahkan Perayaan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Ribuan Anak Probolinggo Tampilkan Budaya Nusantara di HUT RI

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:24 WIB

Kebanggaan Ayah dan Bunda, Ratu Aprilia Santika Dewi Raih Juara Pinilih PARAS SMAN 1 Purwakarta

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:57 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Pemkot Probolinggo Gelar Lomba Antar-OPD

Berita Terbaru

Ketua Umum MIO Indonesia AYS Prayogi.

Polhukam

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Minggu, 23 Agu 2026 - 23:05 WIB