Tersangka Pembunuhan Bocah 4 Tahun Tidak Dikenakan Pasal Berlapis

Jumat, 7 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Penetapan pasal yang diberlakukan kepada tersangka pelaku pembunuhan seorang bocah 4 tahun di Sumenep, Madura, Jawa timur, terus menjadi sorotan publik Jum’at (07/05/2021).

Pasalnya, peristiwa tersebut di duga ada motif perencanaan. Namun Polres Sumenep hanya memberikan penetapan pasal perlindungan anak.

Ketua Majelis Pemuda Revolusi (MPR) Madura Raya, Nofal mengatakan, Kinerja oknum polisi dalam menyikapi kasus tersebut dinilai kurang tepat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sangat menyayangkan sebab, peristiwa tersebut tidak cenderung semata hanya dalam satu kasus.

“Tersangka seharusnya dikenakan pasal berlapis, pada 328 KUHP tentang penculikan anak di bawah umur, pasal 368 KUHP tentang perampasan harta benda, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan pasal 76C UU 35 tahun 2014 tentang penganiayaan anak di bawah umur,” Ujarnya (07/5).

“Ia berharap oknum polisi mengkaji ulang terhadap penetapan tersangka dengan hanya dijerat UU perlindungan anak. “Ya, seperti itulah. Kami harap polisi mengkaji ulang terkait penetapan pasalnya yang demikian. Karena hal itu melukai keadilan dan pri kemanusiaan,” harapannya.

Dikonfirmasi terpisah, Menurut Kasat Reskrim Polres Sumenep Faried Yusuf mengatakan laporan tersebut sudah dalam satu rangkaian dan tidak bisa dipisahkan.

Beda halnya dengan peristiwa yang laporannya terpisah. Penetapan pasal atas kasus tersebut sudah yang paling tinggi ancaman hukumannya.

“Itu kan terjadi dalam satu rangkaian Le. Lain lagi kalau hari ini di curi, terus besok lagi di bunuh, itu dua yang dilaporkan. Lah terus yang ini laporannya satu rangkaian bagaimana mau di pisah-pisahkan,” tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan tersebut tidak ada unsur perencanaan pembunuhan. Sebab, kejadian tersebut dilakukan dengan serta merta. Tersangka tidak merencanakan hari atau alatnya.

“Kalau perencanaan itu kan semuanya dipersiapkan, alatnya atau harinya semua di siapkan. Tidak serta merta,” tutupnya. (Fer)

Berita Terkait

Satpol PP Kota Malang Amankan 260 Botol Minuman Beralkohol Tanpa Izin di Kedungkandang
Gempa Magnitudo 4,1 Guncang Sumenep, BMKG: Termasuk Rangkaian Gempa Susulan
BPBD Sampang Dampingi Pemulangan Jenazah Santri Korban Reruntuhan Ponpes Al Khoziny
Lampu Dekorasi di Kota Lama Surabaya Hilang, Wali Kota Eri Ajak Warga Ikut Jaga Fasilitas Umum
Wali Kota Eri Cahyadi Tunjukkan Inovasi PSEL Benowo kepada Bupati Bantul
Wali Kota Malang Tinjau Proyek Drainase Suhat, Dorong Penyelesaian Lebih Awal
Kades Garokgek Bantah Isu Kedekatan Pribadi dengan Kades Pusakamulya: “Hanya Urusan Pekerjaan”
Rumah Korban Gempa Sapudi Mulai Dibangun, Baznas dan Pemkab Sumenep Turun Langsung

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 12:06 WIB

Satpol PP Kota Malang Amankan 260 Botol Minuman Beralkohol Tanpa Izin di Kedungkandang

Rabu, 8 Oktober 2025 - 11:44 WIB

Gempa Magnitudo 4,1 Guncang Sumenep, BMKG: Termasuk Rangkaian Gempa Susulan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 11:43 WIB

BPBD Sampang Dampingi Pemulangan Jenazah Santri Korban Reruntuhan Ponpes Al Khoziny

Selasa, 7 Oktober 2025 - 15:56 WIB

Wali Kota Eri Cahyadi Tunjukkan Inovasi PSEL Benowo kepada Bupati Bantul

Senin, 6 Oktober 2025 - 23:36 WIB

Wali Kota Malang Tinjau Proyek Drainase Suhat, Dorong Penyelesaian Lebih Awal

Berita Terbaru