Praktisi Hukum Ingatkan Panitia Pilkades Hati – Hati Menetapkan Mantan Narapidana Korupsi

Jumat, 4 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur saat ini memasuki tahapan virifikasi penetapan calon.

Praktisi Hukum yang juga Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI ) Madura Raya Syafrawi. SH mengatakan,1 Pilkades sebagai mekanisme demokrasi untuk menjaring pemimpin ditingkatan desa, haruslah dapat melahirkan pemimpin yang jujur dan memiliki latar belakang berintegritas

Agar panitia Pilkades mempertimbangkan dengan matang jika menetapkan Cakades mantan napi korupsi. Jangan sampai menghianati spirit pemberantasan korupsi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Panitia untuk hati-hati menetapkan Mantan Narapidana Tipikor sebagai Cakades, karena Tipikor itu merupakan kejahatan yang luar biasa, extra ordinary crimes karena korupsi itu tidak hanya merusak tatanan perekonimian negara tapi juga merusak tatanan berbangsa dan bernegara,” Ujar Syafrawi Jum’at (04/06/2021).

Dalam upaya melakukan langkah-langkah terjadinya praktek korupsi ditubuh pemerintahan, didalam prosedur sistem demokrasi Pilkades Bupatai Sumenep melalui, Peraturan Bupati (Perbub) Sumenep tentang Pilkades memberikan beberapa prasyarat yang harus dipenuhi, oleh setiap mantan Napi Tipikor ketika hendak mengikuti kontestasi elektoral tingkat desa.

“Jadi mantan Napi Tipikor harus memenuhi aturan Perbup yaitu harus telah menjalani setelah masa hukumam lebih dari lima tahun dan wajib mengumumkan, jika tidak maka ini tidak memenuhi syarat untuk di loloskan.
Jadi panitia harus hati-hati dalam mengambil sebuah keputusan,” Jelasnya.

Seperti yang diketahui, salah satu Bacakades Poteran, Kecamatan Talango Kabupaten Sumenep merupakan mantan nara pidana tindak pidana korupsi melalui
surat Keputusan Nomor: 01/Pid.sus/TPK/2017/PN.Sby dalam amar putusan yang berangkutan di putus bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pidana kurungan selama 2 tahun denda 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) dan uang pengganti sebesar 206.100.604 (Dua Ratus Enam Juta Seratus Ribu Enam Ratus Rupiah)

“Pada saat proses pengadilan yang bersangkutan, dalam pendapat umum jaksa penutut yang bersangkutan, didakwah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagai mana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 200, tentang tindak pidana korupsi dengan acaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling tinggu Rp 1 Miliar,” Pungkasnya.

Ditemui secara terpisah Ketua Umum Barisan Investigasi Dan Informasi Keadilan (BIDIK) Didik Haryanto  mengatakan, bahwa apabila benar – benar di Kabupaten Sumenep ada terdapat bakal calon Kepala Desa yang tersangkut kasus tindak pidana korupsi.

Didik Cako sapaan akrabnya, yang juga lebih dikenal sang maestro Batik kebanggaan Sumenep, meminta agar panitia bertindak sesuai dengan aturan dan perundang – undangan yang sudah ada, karena apabila itu terjadi maka tidak mustahil juga kedepan akan banyak koruptor yang baru saja keluar dari lapas mencalonkan diri sebagai calon bupati di Kabupaten Sumenep.

“Saya harap bakal calon kepala desa yang ada di sumenep ini semua bersih dari kasus korupsi, karena itu sangat merugikan negara dan bangsa, jangan sampe nanti terjadi, agar tidak ada juga mantan napi koruptor mencalonkan diri sebagai bupati, padahal jelas – jelas baru keluar dari lapas. Dan seluruh panitia baik tingkat desa hingga kabupaten juga DPMD harus tegas tanpa pandang bulu untuk tidak meloloskan bakal calon tersandung kasus korupsi seperti dimaksud,” Ucap Didik kepada awak media. (Fer)

Berita Terkait

Warga Gunggung Krisis Air, DPRD Jadwalkan Pemanggilan Dirut PDAM
Pelaksana Proyek Dapur Gizi Diduga Tahan Upah Pekerja
PC Pagar Nusa Sumenep Gelar Konsolidasi, Bahas Penguatan Organisasi dan Program Strategis
Ops Zebra Semeru 2025 Resmi Digelar, Polres Sumenep Perketat Pengawasan Lalu Lintas Jelang Operasi Lilin
Kerapan Sapi Brujul Probolinggo 2025 Tampilkan Adu Cepat di Lintasan Berlumpur
Edukasi Saka Bhayangkara, Polsek Plered Ajak Generasi Muda Jauhi Kenakalan Remaja Dan Narkoba
Kapolres Purwakarta Lakukan Survey Pengecekan Kesiapan Ops Lilin Lodaya Tahun 2025
Festival 1001 Menu Bebek Chapter 6 Resmi Dibuka, Bangkalan Perkuat Posisi sebagai Destinasi Kuliner

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 14:18 WIB

Warga Gunggung Krisis Air, DPRD Jadwalkan Pemanggilan Dirut PDAM

Senin, 17 November 2025 - 13:51 WIB

Pelaksana Proyek Dapur Gizi Diduga Tahan Upah Pekerja

Senin, 17 November 2025 - 12:27 WIB

PC Pagar Nusa Sumenep Gelar Konsolidasi, Bahas Penguatan Organisasi dan Program Strategis

Senin, 17 November 2025 - 08:30 WIB

Ops Zebra Semeru 2025 Resmi Digelar, Polres Sumenep Perketat Pengawasan Lalu Lintas Jelang Operasi Lilin

Minggu, 16 November 2025 - 20:39 WIB

Kerapan Sapi Brujul Probolinggo 2025 Tampilkan Adu Cepat di Lintasan Berlumpur

Berita Terbaru

Proyek pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berlokasi di Jl. Adirasa Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep

Daerah

Pelaksana Proyek Dapur Gizi Diduga Tahan Upah Pekerja

Senin, 17 Nov 2025 - 13:51 WIB

Pemerintahan

Wakil Bupati Lumajang Ajak Desa Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru

Senin, 17 Nov 2025 - 09:22 WIB