Barang Bukti 70 Perkara Inkracht Dimusnahkan, Kajari Sumenep Harap Angka Kejahatan Bisa Ditekan

Rabu, 25 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Sumenep Trimo didampingi Forkopimda memusnahkan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kajari Sumenep Trimo didampingi Forkopimda memusnahkan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

SUMENEP, detikkota.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur memusnahkan sejumlah barang bukti 70 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht, Selasa (24/10/2023).

Barang-barang yang merupakan bukti dari 70 perkara dengan total 78 terpidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo memimpin langsung pemusnahan barang bukti ini di halaman Kantor Kejari Sumenep dan disaksikan oleh Forkopimda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan mencakup perkara narkotika dan psikotropika sebanyak 31 perkara, dengan terpidana 35 orang.

“Untuk dua perkara itu, barang bukti yang dimusnahkan berupa 41,06 gram sabu-sabu, 377 butir pil logo Y, 18 unit handphone, dan 29 alat hisap,” rincinya.

Selain itu, lanjut Trimo, juga barang bukti perkara kemanan dan ketertiban umum (kamtibum) sebanyak 39 perkara, dengan terpidana 43 orang. Barang bukti yang dimusnahkan berupa 6 bilah senjata tajam, 5 unit handphone, dan 15 baju.

“Selain itu, pada hari ini kami juga memusnahkan barang bukti berupa 70 bal rokok ilegal,” imbuhnya.

Dengan demikian, kata Trimo jumlah terpidana yang barang buktinya dimusnahkan sebanyak 78 orang.

“Kami berharap angka kejahatan di Kabupaten Sumenep bisa terus ditekan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih
FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya
Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Guluk-Guluk
Guru PNS di Sumenep Masuk DPO Kasus Dugaan Penggelapan, Pengawal Kasus: Guru Harus Jadi Teladan
Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan
Kasus Curanmor di Lenteng Terungkap, Polisi Amankan Pria Berinisial AM
Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 09:52 WIB

FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Rabu, 5 Agustus 2026 - 03:51 WIB

Guru ASN Sumenep Masuk DPO, Kepala Madrasah Akui Sudah Panggil dan Datangi Rumahnya

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:48 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Guluk-Guluk

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:41 WIB

Guru PNS di Sumenep Masuk DPO Kasus Dugaan Penggelapan, Pengawal Kasus: Guru Harus Jadi Teladan

Berita Terbaru

Ketua Umum MIO Indonesia AYS Prayogi.

Polhukam

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Minggu, 23 Agu 2026 - 23:05 WIB