Disdik Sumenep Konsen Terapkan Kawasan Tanpa Rokok di Sekolah-Sekolah

Jumat, 11 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 115 ayat (2) yang mewajibkan pemerintah daerah untuk menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayahnya, Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Pendidikan (Disdik) berkomitmen, untuk menjadikan sekolah-sekolah yang ada di bawah naungannya benar-benar menerapkan KTR.

Salah satu ketentuannya KTR mencakup fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Agus Dwi Saputra, menegaskan, berkaitan dengan KTR khususnya di lingkungan sekolah, pihaknya sangat konsen untuk selalu mengedukasi para guru dan kepala sekolah, agar benar-benar menaati aturan-aturan yang sifatnya imbauan dan larangan. Termasuk membuat tulisan imbauan dan larangan di tempat-tempat tertentu sebagai pengingat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bahkan, tidak hanya soal larangan merokok, kami juga sudah menyebarkan surat edaran terkait larangan penggunaan Handphone (HP) saat kegiatan pembelajaran,” ujar Agus, Jumat (11/04/2025).

Menurutnya, sebagai pendidik tentunya mereka sudah sangat paham apa yang baik dan tidak pantas, baik secara etika maupun aturan-aturan yang memang sudah seharusnya dilaksanakan.

Meskipun, terkadang ada yang lupa atau sulit meninggalkan kebiasaan, seperti merokok tentunya harus terus dilakukan edukasi.

Bahkan, apabila sudah memang ada yang tidak bisa berhenti merokok, silahkan bersembunyi di toilet atau keluar dari area sekolah. Yang penting tidak sampai dilihat oleh siswa saat mereka merokok. Hingga akhirnya akan benar-benar ditinggalkan pelan-pelan.

“Kami sifatnya hanya mengimbau apa yang menjadi aturan, namun kami yakin semua akan menyadari dan bisa menjaga diri untuk melaksanakan aturan itu,” pungkasnya.

Berita Terkait

KKKS Kabupaten Probolinggo Salurkan Bantuan Usaha Produktif untuk Keluarga ODGJ
Pejabat Pemkab Banyuwangi Jalani Tes Urine, Tegaskan Komitmen Zero Tolerance Narkoba
Rutan Kraksaan dan Dinkes Probolinggo Perkuat Layanan Kesehatan Warga Binaan
58 ASN Pemkot Surabaya Dijatuhi Sanksi Disiplin hingga September 2026
Diskominfo Sumenep Perkuat Keamanan Digital dalam Program Sekolah Aman dan Nyaman
Berencana Itu Keren! DPPKB Purwakarta Dorong Partisipasi Aktif Masyarakat Lewat Program SILIKON Bangga Kencana
Wabup Bangkalan Dorong Inovasi Perpustakaan untuk Dongkrak Minat Baca
Prabowo Dorong Percepatan Hilirisasi dan Penataan BUMN

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:32 WIB

KKKS Kabupaten Probolinggo Salurkan Bantuan Usaha Produktif untuk Keluarga ODGJ

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:19 WIB

Pejabat Pemkab Banyuwangi Jalani Tes Urine, Tegaskan Komitmen Zero Tolerance Narkoba

Rabu, 30 September 2026 - 12:58 WIB

Rutan Kraksaan dan Dinkes Probolinggo Perkuat Layanan Kesehatan Warga Binaan

Rabu, 30 September 2026 - 12:43 WIB

58 ASN Pemkot Surabaya Dijatuhi Sanksi Disiplin hingga September 2026

Rabu, 30 September 2026 - 12:39 WIB

Diskominfo Sumenep Perkuat Keamanan Digital dalam Program Sekolah Aman dan Nyaman

Berita Terbaru