SUMENEP, detikkota.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sumenep menggelar Penetapan Daftar Satu Data Kabupaten Sumenep Tahun 2026 di Aula Kantor Diskominfo setempat, Rabu (17/12/2025).
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Badan Pusat Statistik (BPS), Bappeda, serta Diskominfo Kabupaten Sumenep. Forum ini diikuti oleh para verifikator Portal Satu Data dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Kepala Diskominfo Kabupaten Sumenep, Indra Wahyudi, melalui Sekretaris Diskominfo, Muhammad Nurdin, menyampaikan bahwa Forum Satu Data bukan sekadar pertemuan rutin, melainkan wadah untuk menyatukan persepsi dan menyelaraskan langkah seluruh pemangku kepentingan dalam pengelolaan data daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Forum ini menjadi ruang bersama untuk memastikan data yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan dan menjadi dasar pengambilan kebijakan pembangunan daerah,” ujar Muhammad Nurdin.
Ia menegaskan, kebijakan Satu Data Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Regulasi tersebut menekankan pentingnya standar data, metadata, interoperabilitas, serta peran penyelenggara Satu Data, mulai dari walidata, pembina, koordinator hingga produsen data.
Di tingkat daerah, kebijakan tersebut diperkuat dengan Peraturan Bupati Sumenep Nomor 18 Tahun 2023 tentang Satu Data Kabupaten Sumenep sebagai landasan penyelenggaraan tata kelola data yang terintegrasi, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Peran data sangat penting karena seluruh kegiatan pemerintahan saat ini wajib berbasis data agar pemanfaatannya lebih akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Muhammad Nurdin mengakui, optimalisasi penyelenggaraan Satu Data di Kabupaten Sumenep membutuhkan kesamaan persepsi seluruh elemen pelaksana. Proses implementasinya pun tidak singkat, dimulai dari pengembangan portal Satu Data Kabupaten Sumenep, perencanaan dan pemetaan data sektoral, penyusunan daftar data daerah, hingga pengumpulan, pemeriksaan, dan penyebarluasan data.
“Semua tahapan tersebut merupakan hasil kerja sama dan proses pembelajaran bersama antara walidata, pembina data, koordinator forum, dan produsen data,” ujarnya.
Menurutnya, Forum Satu Data memiliki peran strategis sebagai ruang diskusi dan kolaborasi antarpemangku kepentingan. Komitmen bersama dinilai menjadi kunci agar data yang dihasilkan benar, seragam, dan dapat digunakan bersama dalam setiap proses pembangunan.
Melalui forum tersebut, Diskominfo Sumenep berharap koordinasi antarperangkat daerah semakin kuat, kualitas data semakin meningkat, serta data dapat menjadi rujukan utama dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga evaluasi pembangunan di Kabupaten Sumenep.
Penulis : Red
Editor : Red







