DKPP Diminta Pecat Komisioner Bawaslu Deli Serdang atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik

DELI SERDANG, detikkota.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diminta untuk segera memberhentikan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dengan tidak hormat. Permintaan ini muncul setelah adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh komisioner tersebut, yang diduga terlibat dalam praktik politik uang untuk memenangkan salah satu calon legislatif (caleg) DPR RI pada Pemilu 14 Februari 2024.

Permintaan tersebut disampaikan oleh Muhammad Yahya Saragih dalam sebuah konferensi pers pada Kamis (15/8/2024) di Kota Lubuk Pakam, Deli Serdang. Didampingi oleh penasihat hukumnya, Paujiah Hanum SH, dan Sukmawati SH, serta tokoh pemuda Lukas Lyeo Sibero, Yahya mengungkapkan bahwa ia telah melaporkan Komisioner Bawaslu Deli Serdang ke DKPP di Jakarta.

“Saya sudah laporkan ke DKPP di Jakarta. Saya minta DKPP memberhentikan secara tidak hormat Komisioner Bawaslu Deli Serdang,” ujar Yahya dalam konferensi pers tersebut.

Menurut Yahya, komisioner tersebut diduga terlibat aktif dalam politik uang, termasuk memberikan uang kepada pemilih dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk mendukung caleg yang bersangkutan. Selain itu, komisioner tersebut juga diduga menginstruksikan pemasangan spanduk kampanye caleg tersebut oleh Panwascam.

“Panwascam juga diminta untuk memasangkan spanduk Caleg DPR RI yang didukung,” jelas Yahya.

Yahya menegaskan bahwa tindakan ini tidak hanya melanggar kode etik, tetapi juga merusak integritas Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu. Laporannya ke DKPP bertujuan untuk memastikan proses demokrasi di Deli Serdang berjalan dengan adil dan sesuai dengan peraturan.

“Kami masyarakat Deli Serdang berharap, DKPP mencopot atau memberhentikan komisioner Bawaslu Deli Serdang jika terbukti,” tegas Yahya.

Yahya memastikan bahwa ia telah melengkapi laporan ke DKPP dengan saksi-saksi serta bukti-bukti otentik. Ia juga menegaskan bahwa dirinya adalah korban dari tindakan “tegak lurus” yang diduga diperintahkan oleh Komisioner Bawaslu Deli Serdang, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Bangun Purba.

“Kami menduga, semua Komisioner Deli Serdang terlibat dalam kasus ini yang memerintahkan hampir semua Panwaslu Kecamatan di Deli Serdang,” ungkapnya.

Yahya juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat, ia bersama sejumlah masyarakat Deli Serdang akan melaporkan dugaan penggelembungan suara pada Pemilu Legislatif 14 Februari 2024. Laporan ini akan mencakup dugaan kesalahan penghitungan suara di tiga kecamatan: Deli Tua, Patumbak, dan Tanjung Morawa.

“Bukti-bukti sudah ada semua. Dalam sepekan ke depan akan kita laporkan ke DKPP,” tutup Yahya.