Ferli Lantang: Polisi Lindas Demonstran Langgar HAM dan Prinsip Negara Hukum

Jumat, 29 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ferli, mantan aktivis Laksamuda, dan PMII Sumenep.

Ferli, mantan aktivis Laksamuda, dan PMII Sumenep.

SUMENEP, detikkota.com – Mantan aktivis Lingkar Studi Pemuda Madura (Laksamuda), Ferli, menegaskan tindakan aparat kepolisian yang melindas demonstran hingga menyebabkan korban meninggal dunia merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia (HAM), hukum nasional, sekaligus kewajiban internasional Indonesia.

Peristiwa tersebut, menurut Ferli, tidak bisa dianggap sebagai insiden biasa. Ia menekankan bahwa hak untuk hidup adalah hak fundamental yang dijamin konstitusi dan tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

“Dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 ditegaskan, hak hidup tidak bisa dikurangi. Aparat negara seharusnya melindungi, bukan justru merampasnya,” ujarnya, Jumat (29/8/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Ferli mengutip Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menyebutkan tugas pokok polisi adalah memelihara keamanan, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat. Karena itu, tindakan aparat yang mengakibatkan kematian demonstran dapat dinilai sebagai penyalahgunaan wewenang.

“Dari perspektif hukum pidana, tindakan itu dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP, atau setidaknya kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa sebagaimana Pasal 359 KUHP. Jadi, ini bukan sekadar pelanggaran etik atau prosedural, tetapi masuk kategori tindak pidana,” tegasnya.

Ferli juga menyinggung aturan internal kepolisian, yakni Peraturan Kapolri No. 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa penggunaan kekuatan harus memenuhi prinsip legalitas, proporsionalitas, akuntabilitas, dan nesesitas.

“Kalau sampai kendaraan digunakan untuk melindas massa, itu jelas menyalahi aturan dan tidak proporsional. Negara seharusnya menjamin keselamatan warga, bahkan dalam situasi unjuk rasa,” tambahnya.

Tak hanya itu, ia menekankan bahwa dimensi internasional pun tidak boleh diabaikan. Indonesia telah meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) melalui UU No. 12 Tahun 2005. Konvensi tersebut menegaskan kewajiban negara untuk menjamin hak hidup setiap warga.

“Dengan demikian, kasus ini bukan hanya soal pelanggaran hukum nasional, tapi juga melanggar komitmen internasional Indonesia di bidang HAM. Karena itu, perlu ada proses hukum yang transparan, independen, dan akuntabel untuk memastikan keadilan ditegakkan,” pungkasnya.

Berita Terkait

PKB Nyatakan Aksi Bela Ulama di Trans7 Sebagai Panggilan Nurani, Bukan Politik
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah Indonesia 15–16 Oktober
Ketua Umum PBNU Kecam Keras Tayangan Trans7 yang Dinilai Lecehkan Dunia Pesantren
Warganet Desak Tindakan Nyata, Surat Maaf Trans7 Dianggap Belum Cukup
Trans7 Sampaikan Permohonan Maaf Resmi kepada Pondok Pesantren Lirboyo atas Tayangan Xpose Uncensored
KPID Jatim Minta Trans7 Klarifikasi Tayangan Bermuatan SARA dan Disinformasi soal Pesantren
Ansor Jatim Desak Trans7 Klarifikasi dan Minta Maaf Atas Tayangan yang Dianggap Menyesatkan Soal Pesantren
Presiden Prabowo Bahas Isu Nasional Bersama Ketua MPR dan Menteri di Hambalang

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 13:51 WIB

PKB Nyatakan Aksi Bela Ulama di Trans7 Sebagai Panggilan Nurani, Bukan Politik

Selasa, 14 Oktober 2025 - 12:52 WIB

Ketua Umum PBNU Kecam Keras Tayangan Trans7 yang Dinilai Lecehkan Dunia Pesantren

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:25 WIB

Warganet Desak Tindakan Nyata, Surat Maaf Trans7 Dianggap Belum Cukup

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:57 WIB

Trans7 Sampaikan Permohonan Maaf Resmi kepada Pondok Pesantren Lirboyo atas Tayangan Xpose Uncensored

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:42 WIB

KPID Jatim Minta Trans7 Klarifikasi Tayangan Bermuatan SARA dan Disinformasi soal Pesantren

Berita Terbaru