Ferli Lantang: Polisi Lindas Demonstran Langgar HAM dan Prinsip Negara Hukum

Jumat, 29 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ferli, mantan aktivis Laksamuda, dan PMII Sumenep.

Ferli, mantan aktivis Laksamuda, dan PMII Sumenep.

SUMENEP, detikkota.com – Mantan aktivis Lingkar Studi Pemuda Madura (Laksamuda), Ferli, menegaskan tindakan aparat kepolisian yang melindas demonstran hingga menyebabkan korban meninggal dunia merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia (HAM), hukum nasional, sekaligus kewajiban internasional Indonesia.

Peristiwa tersebut, menurut Ferli, tidak bisa dianggap sebagai insiden biasa. Ia menekankan bahwa hak untuk hidup adalah hak fundamental yang dijamin konstitusi dan tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

“Dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 ditegaskan, hak hidup tidak bisa dikurangi. Aparat negara seharusnya melindungi, bukan justru merampasnya,” ujarnya, Jumat (29/8/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Ferli mengutip Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menyebutkan tugas pokok polisi adalah memelihara keamanan, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat. Karena itu, tindakan aparat yang mengakibatkan kematian demonstran dapat dinilai sebagai penyalahgunaan wewenang.

“Dari perspektif hukum pidana, tindakan itu dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP, atau setidaknya kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa sebagaimana Pasal 359 KUHP. Jadi, ini bukan sekadar pelanggaran etik atau prosedural, tetapi masuk kategori tindak pidana,” tegasnya.

Ferli juga menyinggung aturan internal kepolisian, yakni Peraturan Kapolri No. 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa penggunaan kekuatan harus memenuhi prinsip legalitas, proporsionalitas, akuntabilitas, dan nesesitas.

“Kalau sampai kendaraan digunakan untuk melindas massa, itu jelas menyalahi aturan dan tidak proporsional. Negara seharusnya menjamin keselamatan warga, bahkan dalam situasi unjuk rasa,” tambahnya.

Tak hanya itu, ia menekankan bahwa dimensi internasional pun tidak boleh diabaikan. Indonesia telah meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) melalui UU No. 12 Tahun 2005. Konvensi tersebut menegaskan kewajiban negara untuk menjamin hak hidup setiap warga.

“Dengan demikian, kasus ini bukan hanya soal pelanggaran hukum nasional, tapi juga melanggar komitmen internasional Indonesia di bidang HAM. Karena itu, perlu ada proses hukum yang transparan, independen, dan akuntabel untuk memastikan keadilan ditegakkan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Ratusan Siswa SDN Tamberu 2 Pamekasan Terdampak Sengketa, Pembangunan Sekolah Baru Segera Diusulkan
Pengungkapan Kasus Sabu di Talango, Pria 55 Tahun Ditangkap dengan Barang Bukti 2 Gram
Strategi Gizi Berbasis Lokal Antar Forikan Lumajang Raih Penghargaan Jatim
Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep, 4,29 Gram Diamankan
Satreskrim Polres Sumenep Berhasil Tangkap Buronan Kasus Pencurian Dua Ekor Sapi
BMKG Juanda Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Jawa Timur hingga 9 Desember 2025
Wali Kota Eri Ajak Pemuda Surabaya Aktif Berorganisasi dan Berkarya
Status Gunung Semeru Turun ke Level III, Warga Diminta Tetap Waspada

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 11:24 WIB

Ratusan Siswa SDN Tamberu 2 Pamekasan Terdampak Sengketa, Pembangunan Sekolah Baru Segera Diusulkan

Rabu, 3 Desember 2025 - 02:22 WIB

Strategi Gizi Berbasis Lokal Antar Forikan Lumajang Raih Penghargaan Jatim

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:55 WIB

Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep, 4,29 Gram Diamankan

Selasa, 2 Desember 2025 - 08:50 WIB

Satreskrim Polres Sumenep Berhasil Tangkap Buronan Kasus Pencurian Dua Ekor Sapi

Senin, 1 Desember 2025 - 12:09 WIB

BMKG Juanda Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Jawa Timur hingga 9 Desember 2025

Berita Terbaru