BANYUWANGI, detikkota.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi resmi melakukan rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada Banyuwangi, di hotel Aston, Rabu (16/12/2020).
Rapat Pleno yang dihadiri oleh unsur Forkopimda Banyuwangi, Bawaslu Kabupaten, PPK Se-Kabupaten Banyuwangi, dan saksi dari masing-masing Paslon, serta pihak terkait lainnya juga dikawal oleh aparat keamanan setempat.
Adapun hasil pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada Banyuwangi Tingkat Kabupaten tersebut antara lain Paslon no urut 01. Yusuf Widyatmoko-KH Muhammad Riza Aziziy meraih 398.113 suara atau 47,56 persen. Sedangkan untuk Paslon no urut 02. Ipuk Fiestiandani Azwar Anas- H Sugirah unggul dengan perolehan suara sebanyak 438.847 pemilih atau 52,44 persen.
Dwi Anggraeni Rahman, Ketua KPU Banyuwangi sangat bersyukur Pleno tingkat kabupaten tersebut berjalan lancar. Serta ia juga sangat berterimakasih kepada jajaran PPK karena telah melakukan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab.
Dwi Anggraeni menjelaskan, ada sebanyak 852.202 pemilih menggunakan hak pilihnya di Pilkada Banyuwangi 2020. Rinciannya, 836.960 suara sah dan 15.242 suara tidak sah.
“Untuk partisipasi masyarakat yang menggunakan hak pilih mencapai 65,9% dari total DPT (sebanyak 1.304.909 pemilih), ini adalah suatu hak suara dari masyarakat yang memang ikut dalam demokrasi,” jelas Dwi Anggraeni setelah usai Pleno.
Hal senada juga diungkapkan oleh Komisioner Bawaslu Banyuwangi, Hamim, ia mengatakan, Pleno tingkat Kabupaten tersebut sudah berjalan sesuai aturan. “Hasil pengawasan kami, Pleno tingkat Kabupaten ini tidak ada masalah dan berjalan sesuai aturan,” ucapnya.
Sementara itu komisioner KPU Banyuwangi Divisi Hukum Dian Mardianto menambahkan, dengan sudah ditetapkannya hasil perolehan suara Pilkada Banyuwangi 2020, selanjutnya KPU akan melakukan satu tahapan lagi yang harus diselesaikan. Tahapan tersebut adalah penetapan pasangan calon terpilih.
Tahapan itu dilakukan setelah dipastikan tidak ada potensi atau tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pengumuman itu akan dilakukan setelah menunggu hasil dari terbitnya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Jadi ada buku register perkara konstitusi itu, lima hari kemudian paling lambat baru diadakan penetapan. Jika nanti ketika BRPK keluar terus di Banyuwangi tidak ada gugatan maka bisa ditetapkan,” imbuhnya. (SHT)