Hakim Vonis Asrawiyadi 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Kapal PT Sumekar

Senin, 30 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang putusan perkara tindak pidana korupsi pengadaan kapal PT Sumekar di Pengadilan Tipikor, Surabaya.

Sidang putusan perkara tindak pidana korupsi pengadaan kapal PT Sumekar di Pengadilan Tipikor, Surabaya.

SUMENEP, detikkota.com – Majelis hakim yang diketuai AA Agung Pranata memvonis terdakwa Asrawiyadi (45) dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta dan membayar uang pengganti Rp705 juta.

Terdakwa kasus korupsi pengadaan kapal oleh PT Sumekar tahun 2019 itu dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata mengatakan, vonis hakim itu dibacakan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Jumat, 27 Oktober 2023 yang berlangsung selama 1 Jam 30 menit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sidang dimulai pukul 10.00 WIB sampai 11.30 WIB,” imbuhnya, Senin (30/10/2023).

Vonis tersebut, kata Indra jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa Asrawiyadi selama 6 tahun penjara denda Rp Rp250 juta subsidair 6 bulan penjara.

“JPU juga menuntut uang pengganti sebesar Rp 3,129 miliar atau diganti kurungan 6 bulan penjara jika tidak mengembalikan,” tegasnya.

Selain itu, bunyi putusan Hakim Tipikor Surabaya juga menyatakan bahwa barang bukti juga digunakan dalam perkara atas nama H. Ahmad Zaenal, salah seorang terdakwa lain dalam perkara yang sama.

Berita Terkait

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi
Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan
Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik
Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir
Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih
FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap

Kamis, 10 September 2026 - 16:39 WIB

Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi

Senin, 7 September 2026 - 14:22 WIB

Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan

Selasa, 1 September 2026 - 04:31 WIB

Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik

Berita Terbaru