Hakim Vonis Asrawiyadi 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Kapal PT Sumekar

Senin, 30 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang putusan perkara tindak pidana korupsi pengadaan kapal PT Sumekar di Pengadilan Tipikor, Surabaya.

Sidang putusan perkara tindak pidana korupsi pengadaan kapal PT Sumekar di Pengadilan Tipikor, Surabaya.

SUMENEP, detikkota.com – Majelis hakim yang diketuai AA Agung Pranata memvonis terdakwa Asrawiyadi (45) dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta dan membayar uang pengganti Rp705 juta.

Terdakwa kasus korupsi pengadaan kapal oleh PT Sumekar tahun 2019 itu dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata mengatakan, vonis hakim itu dibacakan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Jumat, 27 Oktober 2023 yang berlangsung selama 1 Jam 30 menit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sidang dimulai pukul 10.00 WIB sampai 11.30 WIB,” imbuhnya, Senin (30/10/2023).

Vonis tersebut, kata Indra jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa Asrawiyadi selama 6 tahun penjara denda Rp Rp250 juta subsidair 6 bulan penjara.

“JPU juga menuntut uang pengganti sebesar Rp 3,129 miliar atau diganti kurungan 6 bulan penjara jika tidak mengembalikan,” tegasnya.

Selain itu, bunyi putusan Hakim Tipikor Surabaya juga menyatakan bahwa barang bukti juga digunakan dalam perkara atas nama H. Ahmad Zaenal, salah seorang terdakwa lain dalam perkara yang sama.

Berita Terkait

Kasus Curanmor di Lenteng Terungkap, Polisi Amankan Pria Berinisial AM
Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG
Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana
Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa
LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil
Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan
Polsek Sapeken Gagalkan Pengiriman Sabu Modus Kardus Air Mineral
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Penjualan Mobil, 11 Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:46 WIB

Kasus Curanmor di Lenteng Terungkap, Polisi Amankan Pria Berinisial AM

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:39 WIB

Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:09 WIB

Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:22 WIB

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:30 WIB

LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil

Berita Terbaru