Isi Seminar Temu Inklusi Ke-5, Aspidum Kejati Jatim: Di Depan Hukum Semua Sama

Senin, 31 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aspidum Kejaksaan Tinggi Provinsi Jatim, Agus Sunaryo saat mengisi Seminar Nasional Temu Inklusi Nasional ke-5 di Ponpes Salafiyah Safi'yah Sukorejo.

Aspidum Kejaksaan Tinggi Provinsi Jatim, Agus Sunaryo saat mengisi Seminar Nasional Temu Inklusi Nasional ke-5 di Ponpes Salafiyah Safi'yah Sukorejo.

SITUBONDO, detikkota.com – Setiap warga negara Indonesia yang baik mempunyai kewajiban menjunjung tinggi hukum yang berlaku. Untuk mewujudkan negara Indonesia sebagai negara hukum, maka diperlukan tanggung jawab dan kesadaran oleh warga negaranya.

Tanggung jawab dan kesadaran itu harus diwujudkan dalam tingkah laku dan tindakan setiap orang yang ada di Indonesia. Sejalan dengan ketentuan tersebut, maka salah satu prinsip penting adalah adanya jaminan kesederajatan bagi setiap orang di hadapan hukum.

“Oleh karena itu, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama dibhadapan hukum atau asas persamaan di mata hukum,” kata Agus Sunaryo, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Provinsi Jatim, saat menyampaikan materinya dalam Seminar Nasional Temu Inklusi Nasional ke-5 di Ponpes Salafiyah Safi’yah Sukorejo, Kabupaten Situbondo, Senin (31/07/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Asas persamaan di hadapan hukum menjamin keadilan semua orang tanpa mempedulikan latar belakang, khususnya pada kaum disabilitas/difabel. Setiap warga negara di hadapan hukum mempunyai hak yang sama tidak ada yang dibeda-bedakan.

“Hak Asasi Manusia adalah sebagian dari kehidupan manusia yang harus diperhatikan dan dijamin keberadaannya oleh negara, khususnya di Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang,” imbuhnya.

Lebih jauh Aspidum Kejati Jatim itu mengungkapkan, jika hak difabel harus dipenuhi sarana prasarananya, jika memerlukan translater atau pendampingan bahasa isyarat pihaknya akan hadirkan sehingga proses peradilannya tidak terhambat.

Lebih lanjut Aspidum Agus mengungkapkan untuk memenuhi kebutuhan difabel dalam pendampingan hukum yang dibutuhkan Kejaksaan masih memerlukan bantuan pihak atau lembaga yang ahli.

“Untuk kasus yang difabel sebagai korban bisa kita lihat datanya nanti, tapi kalau di Kabupaten Situbondo ada 3 kasus dan semuanya sudah didampingi sampai selesai,” tuturnya.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyadang Disabilitas mensyaratkan kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas dengan porsi 1% untuk perusahaan swasta dan 2% untuk BUMN/BUMD.

“Untuk di institusi Kejaksaan sudah ada, dua tahun berturut-turut sudah. Akhir tahun ini juga ada, itu di Kejaksaan Agung,” tegasnya.

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu dan Inex, Satu Tersangka Diamankan
Polsek Guluk-Guluk Ringkus Pelaku Curas Lansia, Ditangkap di Pamekasan
Satreskrim Polres Sumenep Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid, Satu Pelaku Ditangkap
Satpol PP Probolinggo Tertibkan Tempat Karaoke di Paiton, Amankan Pemandu Lagu dan Puluhan Botol Miras
Diduga Gelapkan Rp35 Juta, Pria Asal Talango Dilaporkan ke Polres Sumenep
Said Abdullah Minta Kader PDIP Jatim Respons Cepat Persoalan Sosial Warga
Polsek Lenteng Tangkap Pelaku Pencurian Uang di Toko, Kerugian Capai Rp12,3 Juta
Polres Sumenep Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi, Lima Orang Jadi Tersangka

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 22:29 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu dan Inex, Satu Tersangka Diamankan

Jumat, 3 April 2026 - 13:00 WIB

Polsek Guluk-Guluk Ringkus Pelaku Curas Lansia, Ditangkap di Pamekasan

Jumat, 3 April 2026 - 12:48 WIB

Satreskrim Polres Sumenep Ungkap Kasus Pencurian Kotak Amal Masjid, Satu Pelaku Ditangkap

Senin, 16 Maret 2026 - 17:29 WIB

Satpol PP Probolinggo Tertibkan Tempat Karaoke di Paiton, Amankan Pemandu Lagu dan Puluhan Botol Miras

Senin, 2 Maret 2026 - 20:50 WIB

Diduga Gelapkan Rp35 Juta, Pria Asal Talango Dilaporkan ke Polres Sumenep

Berita Terbaru