Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Mantan Kades Sumenep Masih Dalam Penyelidikan Polisi

Foto Ilustrasi
Banner

SUMENEP, detikkota.com – Kasus dugaan pemalsuan Ijazah yang disinyalir dilakukan mantan Kepala Desa (Kades) Guluk-Guluk, Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep, Madura, Jawa Timur Akhmad Wa’il terus menggelinding , Kamis (6/5/2021).

Ketua STIE IEU Surabaya Dr. Oscarius Y.A Wijaya,M.H.,M.M.,CLI. mengatakan, Sebelumnya perguruan tinggi tersebut, nama Akhmad Wa’il tidak tercatat dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT) dan tidak ada di file Absensi kampus juga tidak ada.

Banner

Ijazah yang dimiliki salah satu mantan Kades Guluk-Guluk itu dikeluarkan oleh ketua terdahulu, namun tidak masuk dalam pangkalan data. Soal keabsahan dari Ijazah dimaksud bisa dicek nanti.

“Jelasnya, apabila ada kampus mengeluarkan ijazah, setelah dicocokkan dengan pangkalan data ternyata tidak ada, maka bisa disimpulkan sendiri soal keabsahanya,” katanya.

Pihaknya sudah pernah mempertanyakan kepada ketua terdahulu soal ijazah tersebut. Saat dikonfirmasi menyampaikan, jika itu hanyalah contoh ijazah saja. “Katanya sih hanya contoh ijazah saja. Masalahnya itu diberikan sebagai ijazah,” tuturnya.

“Masalah ini sudah di tangani pihak kepolisian. Jadi, hanya tinggal menunggu proses hukum yang berlaku. Semuanya sudah kami pasrahkan kepada proses hukum. Apabila ditemukan tidak sah biar diserahkan kepada proses hukum yang berlaku,” Ujar Oscarius (6/5).

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa pihaknya sudah diperiksa selama dua kali, namun dalam pemeriksaan sudah disampaikan kalau nama tersebut (Akhmad Wa’il) tidak masuk dalam pangkalan data di kampus.

“Harapan kami semua ini dibuka dan diproses, tidak hanya pada Wa’il melainkan yang membuat dan ijazah bisa diproses hukum juga karena tindakan oknum kampus yang seperti ini telah mencemarkan nama baik kampus, menciderai pendidikan di Indonesia serta merugikan masyarakat,,” jelasinya.

Sebelumnya, warga Guluk-guluk yang tergabung dalam Forum Masyarakat Desa Guluk-Guluk (FMDG) meminta kepastian hukum atas dugaan pemalsuan ijazah mantan Kades Guluk-Guluk, Akhmad Wail dan mereka meminta kepastian hukum atas kasus dimaksud.

Apalagi, kasus tersebut dilaporkan salah satu LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) ke Polres 2018 lalu. Ijazah dimaksud ditengarai digunakan oleh mantan kades tersebut dalam pencalonan di PAW (Pergantian Antar Waktu). Sayangnya, hingga saat ini belum ada kepastian hukumnya.

Dikonfirmasi terpisah Kasat Reskrim Polres Sumenep, Faried Yusuf mengatakan, memang benar ada laporan dari warga adanya dugaan pemalsuan ijazah yang dilakukan oleh mantan kepala desa guluk-guluk.

“Laporan itu sudah dilakukan pencabutan oleh warga (pelapor, red),” katanya (Fer)

title="banner"