Kejari Sumenep Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Gedung Dinkes P2KB Setempat

Jumat, 14 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga tersangka kasus dugaan korupsi gedung Dinkes P2KB Sumenep digiring ke mobil tahanan menuju Rutan Kelas IIB Sumenep.

Tiga tersangka kasus dugaan korupsi gedung Dinkes P2KB Sumenep digiring ke mobil tahanan menuju Rutan Kelas IIB Sumenep.

SUMENEP, detikkota.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur akhirnya menahan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Sumenep tahun 2014.

Tiga tersangka yang ditahan Kejari Sumenep masing-masing berinisial IM, AB dan SE berlangsung sejak Kamis (13/7/2023) malam, oleh tim penyidik Kejari setempat.

Penahanan ketiga tersangka tersebut, usai berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan oleh penyidik Polres Sumenep ke Tim Jaksa Peneliti Kejari setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sumenep, Donny Suryahadi Kusuma mengatakan, penahanan 3 tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup dengan alasan objektif dan subjektif.

“Alasan subjektifnya, ditakutkan para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindakan yang sama,” ungkap Donny, Jumat (14/7/2023).

Sedang alasan objektifnya, lanjutnya, para tersangka dalam kasus tersebut diancam hukuman pidana di atas 5 tahun penjara.

Oleh karena itu, kata Donny, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap 3 tersangka dan menitipkannya di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sumenep, guna menunggu proses selanjutnya.

“Tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan, sejak tanggal 13 Juli 2023 hingga tanggal 1 Agustus 2023. Kami titipkan di Rutan Kelas IIB Sumenep,” pungkasnya.

Berita Terkait

Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG
Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana
Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa
LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil
Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan
Polsek Sapeken Gagalkan Pengiriman Sabu Modus Kardus Air Mineral
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Penjualan Mobil, 11 Pelaku Ditangkap
Direktur BIYC Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Warga Banyuwangi

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:39 WIB

Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:09 WIB

Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:22 WIB

Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:30 WIB

LBH Achmad Madani Putra Komitmen Hadirkan Layanan Hukum hingga Desa Terpencil

Jumat, 22 Mei 2026 - 03:59 WIB

Dibantu Lepas dari Jerat Hukum ,reni Maryani Ingkari Kesepakatan

Berita Terbaru