Kejari Sumenep Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Gedung Dinkes P2KB Setempat

Jumat, 14 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga tersangka kasus dugaan korupsi gedung Dinkes P2KB Sumenep digiring ke mobil tahanan menuju Rutan Kelas IIB Sumenep.

Tiga tersangka kasus dugaan korupsi gedung Dinkes P2KB Sumenep digiring ke mobil tahanan menuju Rutan Kelas IIB Sumenep.

SUMENEP, detikkota.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur akhirnya menahan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Sumenep tahun 2014.

Tiga tersangka yang ditahan Kejari Sumenep masing-masing berinisial IM, AB dan SE berlangsung sejak Kamis (13/7/2023) malam, oleh tim penyidik Kejari setempat.

Penahanan ketiga tersangka tersebut, usai berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan oleh penyidik Polres Sumenep ke Tim Jaksa Peneliti Kejari setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sumenep, Donny Suryahadi Kusuma mengatakan, penahanan 3 tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup dengan alasan objektif dan subjektif.

“Alasan subjektifnya, ditakutkan para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindakan yang sama,” ungkap Donny, Jumat (14/7/2023).

Sedang alasan objektifnya, lanjutnya, para tersangka dalam kasus tersebut diancam hukuman pidana di atas 5 tahun penjara.

Oleh karena itu, kata Donny, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap 3 tersangka dan menitipkannya di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sumenep, guna menunggu proses selanjutnya.

“Tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan, sejak tanggal 13 Juli 2023 hingga tanggal 1 Agustus 2023. Kami titipkan di Rutan Kelas IIB Sumenep,” pungkasnya.

Berita Terkait

Keadilan Dipertanyakan! Kasus Pdt. Horas Picu Kecurigaan Publik
Polsek Purwakarta Kota Terbitkan SP2HP Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih
Pernyataan Pelapor Jadi Kunci, Kuasa Hukum H. Latif Tegaskan Bukan Kasus Pidana
Kuasa Hukum H. Latib Tuduh Polres Pamekasan Kriminalisasi Kasus Perdata
Harlah ke-8 LBH Achmad Madani Jadi Momentum Penguatan Akses Keadilan di Sumenep
Satresnarkoba Polres Sumenep Bongkar Peredaran Sabu dan Inex, Satu Tersangka Diamankan
Polsek Guluk-Guluk Ringkus Pelaku Curas Lansia, Ditangkap di Pamekasan

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 13:01 WIB

Keadilan Dipertanyakan! Kasus Pdt. Horas Picu Kecurigaan Publik

Jumat, 24 April 2026 - 16:07 WIB

Polsek Purwakarta Kota Terbitkan SP2HP Dugaan Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

Jumat, 24 April 2026 - 15:06 WIB

Aktivis Soroti Kasus Kades Pragaan Daya, Penegakan Hukum Diminta Tak Tebang Pilih

Kamis, 23 April 2026 - 08:52 WIB

Pernyataan Pelapor Jadi Kunci, Kuasa Hukum H. Latif Tegaskan Bukan Kasus Pidana

Minggu, 19 April 2026 - 00:53 WIB

Kuasa Hukum H. Latib Tuduh Polres Pamekasan Kriminalisasi Kasus Perdata

Berita Terbaru