Kejari Sumenep Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Gedung Dinkes P2KB Setempat

Jumat, 14 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga tersangka kasus dugaan korupsi gedung Dinkes P2KB Sumenep digiring ke mobil tahanan menuju Rutan Kelas IIB Sumenep.

Tiga tersangka kasus dugaan korupsi gedung Dinkes P2KB Sumenep digiring ke mobil tahanan menuju Rutan Kelas IIB Sumenep.

SUMENEP, detikkota.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur akhirnya menahan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Sumenep tahun 2014.

Tiga tersangka yang ditahan Kejari Sumenep masing-masing berinisial IM, AB dan SE berlangsung sejak Kamis (13/7/2023) malam, oleh tim penyidik Kejari setempat.

Penahanan ketiga tersangka tersebut, usai berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan oleh penyidik Polres Sumenep ke Tim Jaksa Peneliti Kejari setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sumenep, Donny Suryahadi Kusuma mengatakan, penahanan 3 tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup dengan alasan objektif dan subjektif.

“Alasan subjektifnya, ditakutkan para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindakan yang sama,” ungkap Donny, Jumat (14/7/2023).

Sedang alasan objektifnya, lanjutnya, para tersangka dalam kasus tersebut diancam hukuman pidana di atas 5 tahun penjara.

Oleh karena itu, kata Donny, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap 3 tersangka dan menitipkannya di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sumenep, guna menunggu proses selanjutnya.

“Tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan, sejak tanggal 13 Juli 2023 hingga tanggal 1 Agustus 2023. Kami titipkan di Rutan Kelas IIB Sumenep,” pungkasnya.

Berita Terkait

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi
Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan
Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik
Jual Beli Pil Y Terbongkar di Gapura, Polresta Sumenep Amankan 311 Butir
Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih
FWJI Kabupaten Bekasi Tempuh Jalur Hukum, RSP alias Ros Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Sempat Masuk DPO, Tersangka Penipuan Rp200 Juta Ditangkap Polresta Sumenep

Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:57 WIB

Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap

Kamis, 10 September 2026 - 16:39 WIB

Percakapan di Aplikasi Komunikasi Bongkar Dugaan Persetubuhan Anak di Sumenep, Pria 22 Tahun Ditahan Polisi

Senin, 7 September 2026 - 14:22 WIB

Polsek Masalembu Ungkap Peredaran Sabu, Hampir 50 Gram Diamankan

Selasa, 1 September 2026 - 04:31 WIB

Projo Purwakarta: Tiga Tahun Cukup untuk Persiapkan Diri Jadi Partai Politik

Berita Terbaru